Guru Honorer Negeri Lulus PG PPPK Dipecat Kepsek, Ombudsman RI Turun Tangan

Jumat, 11 Maret 2022 – 14:48 WIB
Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih tetap ke sekolah meski dipecat kepsek. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus Heti Kustrianingsih, guru honorer negeri lulus passing grade seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dipecat kepala sekolah (kepsek),  masih terkatung-katung.

Heti mengaku diberhentikan kepsek tanpa surat. Heti Kustrianingsih mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi. Namun, belum ada titik temunya.

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru soal PPPK 2022, Guru Honorer Negeri dan Lulus PG Jangan Khawatir

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), sudah turun tangan.

Namun, kata Heti, ketiga kementerian itu mengarahkan ke Dinas Pendidikan Kota Cilegon.

BACA JUGA: Pemkab Batang akan Merekrut 887 PPPK, Paling Banyak Formasi Guru

"Saya sudah ke Disdik, tetapi ujungnya harus ke kepsek. Kepseknya sejak tanggal 7 Maret saya datangi tidak punya itikad baik," terang Heti kepada JPNN.com, Jumat (11/3).

Heti yang juga Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) ini mengungkapkan, meskipun sudah diberhentikan secara lisan pada 16 Februari 2022, dirinya terus memantau SDN 8 Kota Cilegon.

BACA JUGA: BKN Naikkan Golongan Kepangkatan CPNS & PPPK Nakes, Guru Bagaimana?

Setiap hari dia ke sekolah melihat anak didiknya dari jauh.

Namun, sejak 7 Maret dia baru berani datang terang-terangan ke sekolah setelah mendapatkan rekomendasi dari Kemenkumham.

Sayangnya, daftar kehadiran guru, menurut Heti, ditahan kepsek.

Diperlakukan seperti itu tidak membuat Heti patah semangat. Setiap hari dia terus mengunjungi sekolah, walaupun tidak diberikan jam mengajar.

Buah kesabaran Heti kini memberikan hasil. Ombudsman RI rupanya memantau kasusnya.

"Ombudsman RI telepon saya dan menanyakan perkembangan kasus saya. Jadi, Ombudsman pusat akan mendalami kasus saya," terangnya.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan Heti yang melaporkan kinerja SDN 8 Kota Cilegon.

Salah satunya, kata Heti, sekolah tersebut sering tutup. Siswa disuruh sekolah daring, tetapi gurunya juga tidak masuk sekolah.

Seharusnya, kata Heti, hanya siswa yang belajar daring di rumah, sedangkan guru harus tetap ke sekolah.

"Saya ditanya Ombudsman, ya, saya jawab semua fakta yang ada. Mudah-mudahan ada jalan keluarnya," pungkas Heti Kustrianingsih. (esy/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan PNS & PPPK, MenPAN-RB: Jangan Maunya Dilayani, Ini Bukan Era Kolonial


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler