Gonjang-Ganjing BPIH, Legislator PKB Minta Pengeloaan Dana Haji Diaudit

Minggu, 22 Januari 2023 – 06:08 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mempertanyakan kenaikan BPIH di kala Pemerintah Arab Saudi pada tahun justru menurunkan biaya haji. Foto: ilustrasi/dokumentasi Antara

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mempertanyakan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di kala Pemerintah Arab Saudi pada tahun justru menurunkan paket biaya haji baik bagi jemaah domestik maupun luar negeri.

"Tetapi justru berdasarkan penjelasan Menag angka BPIH naik. Kenaikan ini ditambah dengan perubahan skema Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji, red) jelas membebani calon jamaah haji 2023,” katanya.

BACA JUGA: Tolak Usulan Biaya Haji Rp 69,1 Juta, HNW Kritik Menag Yaqut: Jangan Buat Resah Jemaah

Marwan menegaskan perlu audit pengelolaan dana haji yang saat ini mencapai Rp 160 triliun.

Menurutnya, perlu dipastikan dana yang ditempatkan dalam berbagai platform investasi tersebut benar-benar bisa optimal memberikan nilai manfaat bagi calon jemaah haji Indonesia.

BACA JUGA: Fraksi PKB: Kenaikan Biaya Haji Tak Boleh Melampaui Rp 55 Juta

“Hasil audit ini juga memungkinkan munculnya opsi-opsi optimalisasi dana manfaat haji baik dalam bentuk investasi atau yang lain,” tegasnya.

Dia juga menilai rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menaikkan BPIH 2023 juga terlalu mendadak dan akan merugikan calon jemaah haji yang berangkat tahun ini.

“Jika ada perubahan mendadak atas nama Istitoah akan sangat merugikan jemaah yang akan berangkat tahun ini sebab mereka harus menyiapkan dana tambahan dengan kisaran Rp30 jutaan dalam waktu singkat. Bagi mayoritas calon jamaah yang harus menabung bertahun-tahun angka itu cukup besar,” ujar Marwan.

Politikus PKB itu menjelaskan usulan pemerintah terkait proporsi pembebanan biaya haji 70 : 30 di mana 70 persen biaya akan ditanggung oleh eamaah dan 30 pemerintah subsidi pemerintah yang diambil dari nilai manfaat BPIH merupakan proporsi ideal.

Di mana proporsi tersebut sesuai dengan prinsip istitoah atau prinsip jika haji hanya bagi mereka yang mampu. “Tetapi bagi kami penerapan skema ini perlu waktu dan sosialisasi panjang sehingga tidak merugikan calon jemaah,” ucapnya.

Marwan mengungkapkan jika dibandingkan tahun lalu, beban jemaah tahun ini akan sangat berat. Menurutnya tahun lalu dari rerata BPIH sebesar Rp 98,3 juta, komponen Bipih yang harus ditanggung jamaah hanya sebesar Rp 39,8 juta (40,54 persen) sedangkan sisanya diambil dari nilai manfaat BPIH sebesar Rp 58,4 juta (59,4 persen).

”Lalu tetiba ada usulan tahun ini jamaah harus menanggung 70 persen BPIH sedangkan dari subsidi hanya 30 persen” kata Marwan.

Legilastor asal Sumatera Utara memahami jika kenaikan komponen Bipih yang ditanggung jemaah merupakan sesuatu yang tidak dihindari.

Hal itu agar memastikan pengelolaan manfaat dana haji tetap bisa berjalan dan tidak merugikan calon jemaah daftar tunggu yang saat ini jumlahnya mencapai 5 juta orang.

“Kendati demikian skema perubahan Bipih tidak bisa dilakukan dengan mendadak dan perlu sosialisasi agar tidak memberatkan jemaah di tahun berjalan,” pungkas Marwan.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler