Kemenkumham Memvalidasi Data Konsultan Kekayaan Intelektual

Kamis, 13 Juli 2017 – 20:10 WIB
Kegiatan Konsinyering Evaluasi dan Validasi Data Konsultan Kekayaan Intelektual yang digelar Ditjen KI Kemenkumham di Bogor, Selasa (11/7) hingga Rabu (12/7). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya meningkatkan jaminan atas kekayaan intelektual. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggembleng sumber daya manusia (SDM) yang terkait kekayaan intelektual di tanah air.

Untuk itu, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) menggelar Konsinyering Evaluasi dan Validasi Data Konsultan Kekayaan Intelektual  selama dua hari di Hotel Grand Savero, Bogor sejak Selasa (12/7). Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham Dede Mia Yusanti, menjelaskan melalui konsinyering itu pula pemerintah mendata keberadaan konsultan KI di Indonesia.

BACA JUGA: Simak, Penjelasan Rinci Penerimaan CPNS 2017 di Kemenkumham

Selain itu, konsinyering juga untuk menyusun beberapa program kerja DJKI. Misalnya, menyusun rancangan peraturan menteri tentang tata cara pemberhentian, pengajuan keberatan dan rehabilitasi konsultan kekayaan intelektual. “Serta pembahasan wacana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/7).

Dede pun berharap agar hasil konsinyering yang dihadiri 30 peserta dari berbagai perwakilan instansi, akademisi dan konsultan itu bisa meningkatkan profesionalisme di bidang kekayaan intelektual. Hal itu juga untuk meningkatkan peran Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) dalam rangka pembinaan KI.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Menkumham soal Lokasi Ahok Menjalani Hukuman

Lebih lanjut Dede mengatakan, peran konsultan KI di masyarakat adalah untuk membantu dan mewakili pemohon. Misalnya dalam pengurusan hak sebagai pencipta, inventor, perancang dan pemegang hak. "Itulah peranan konsultan kekayaan intelektual,” tutur Dede.(adv/jpnn)

BACA JUGA: BPSDM Kemenkumham Gelar Halalbihalal untuk Memulai Hal Positif

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkumham Terus Pantau Penerapan Antigratifikasi


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler