jpnn.com - DUMAI - Tim Patroli Bea Cukai kembali menegah sebuah kapal kayu GT8, KM Do Re Mi di Perairan Tanjung Medang Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu (11/6) kemarin. Tiga awak kapal, termasuk nahkoda berinisal AJ, FD dan HA yang juga warga Riau ini turut diamankan.
Kapal bermuatan gula sekitar 15 ton itu ditangkap karena membawa gula pasir tanpa dokumen resmi dari Malaysia. Kini kapal tersebut telah ditarik dan bersandar di Dermaga A Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau.
BACA JUGA: Diserang Isu Affair dengan Eks Wartawati, Wali Kota Lapor Polisi
Pada puluhan karung gula ilegal tertera merek CGX yang diproduksi PT Gula Padang Terap Sdn Bhd di Kuala Linggi, Malaysia.
Gula pasir tanpa dokumen itu hendak dikirim ke daerah kepulauan Rupat kabupaten Bengkalis dan sekitarnya.
BACA JUGA: Duh Banyak Banget yang Dikeluhkan Nelayan Kepada Bu Susi
Aj, nahkoda kapal mengaku baru pertama kali menyelundupkan gula pasir. Gula tersebut merupakan milik AL, warga Rupat. Mereka bertugas mengangkut dan membawa gula saja. ''Ada empat trip rencannya, setiap trip kami dapat 250 ringgit malaysia, jalurnya yakni Kuala Linggi menuju Titi Akar,'' terangnya.
Kasubsi Penindakan KPPBC Dumai, Eko Wigiyanto mengatakan kapal bermuatan gula pasir tanpa dokumen resmi itu diamankan Kapal Patroli BC Tanjung Balai Karimun, saat itu kapal patrol 2004 sedang patroli di sekitar perairan.
BACA JUGA: Beuh! Pengurus Partai NasDem Mengamuk, Ini Fotonya
Kemudian menemukan kapal mengangkut gula pasir secara ilegal tersebut. Karena lebih dekat dengan Dumai maka kapal bermuatan gula pasir itu dibawa ke Dumai dan ditangani BC Dumai. ''Sudah kami bongkar muatannya dan disita di Dalam Gudang BC Dumai,'' terangnya.(hsb/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hidupkan Pelabuhan Ampenan dengan Dermaga Pariwisata
Redaktur : Tim Redaksi