jpnn.com - Polis Diraja Malaysia (PDM) melepaskan dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kopral Dua M Rizal dan Prajurit Kepala Subur Arianto yang sempat ditangkap lantaran diduga menggunakan sepeda motor curian di wilayah Serawak. Dua anggota Batalyon Infanteri (Yonif) 642/Kapuas itu dilepaskan Senin (26/3) untuk dipulangkan ke Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sabrar Fadillah mengatakan, para pimpinan di institusinya telah melakukan upaya untuk membebaskan Kopda M Rizal dan Praka Subur. "Hari ini saya mendapat laporan dari Danrem 121/ ABW, sudah ada pernyataan dari pihak berwenang Kepolisian Diraja Malaysia bahwa anggota kami sudah bisa dikembalikan," kata Sabrar kepada JPNN.
BACA JUGA: Dua Oknum TNI Diamankan Polis Malaysia
Alumnus Akademi Militer (Akmil) 1988 itu menambahkan, TNI sangat menghargai prosedur yang diterapkan oleh Malaysia untuk melakukan pemeriksaan. Yang pasti, kata dia, anggota TNI yang sempat diamankan itu dalam keadaan baik dan siap untuk dikembalikan ke Indonesia.
Sabrar menjelaskan Indonesian Liaison Officer (ILO) dan Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Kuching menuju ke lokasi tempat dua anggota TNI ditahan untuk proses penjemputan. "Selanjutnya akan kembali ke induk pasukan," tegas mantan ajudan Wakil Presiden Boediono itu.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Panglima Memutuskan Mutasi dan Promosi Jabatan 9 Pati TNI
BACA JUGA: Polri tak Perlu Bantuan TNI dalam Pemberantasan Terorisme
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembaga Farmasi TNI Harus Mampu Melayani Kesehatan Prajurit
Redaktur & Reporter : Boy