Polri tak Perlu Bantuan TNI dalam Pemberantasan Terorisme

Senin, 19 Maret 2018 – 21:42 WIB
Densus 88 Anti Teror Mabes Polri. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan, rencana pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sebaiknya tak perlu.

Apalagi sampai dibahas dalam revisi undang-undang terorisme di DPR. Menurut dia, yang boleh menindak kejahatan terorisme itu tetap polisi.

BACA JUGA: Lembaga Farmasi TNI Harus Mampu Melayani Kesehatan Prajurit

“Selama masih dalam konteks penindakan atau penegakan hukum harus tetap polisi, enggak boleh tentara,” kata dia kepada JPNN, Senin (19/3).

Tentara kata dia bisa saja dilibatkan asal hanya dalam situasi tertentu bukan semuanya ikut dalam aksi pemberantasan terorisme.

BACA JUGA: Waspadai Potensi Ancaman Melalui Perbatasan Negara

“Kalau tentara dia hanya konteks bantuan pada skala tertentu saja,” imbuh dia.

Jika tetap ingin memasukan TNI, maka harus ada undang-undang baru. Bukan yang saat ini dilakukan revisi.

BACA JUGA: Polri Tetap Libatkan TNI untuk Sikat Teroris, Ini Alasannya

“Harus ada dasar hukum yang mengatur tentang bagaimana perbantuan TNI, nah itu mesti dibuat dalam sebuah aturan hukum dan enggak boleh di UU yang sekarang dibahas,” sambung dia.

Karena ketika TNI dilibatkan sebagai penindak dan penegak hukum, menurut dia yang saat ini dilakukan DPR bukanlah revisi, tapi membongkar habis UU tersebut.

Diketahui, DPR sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam pembahasan itu sempat muncul wacana melibatkan TNI sebagai penegak hukumnya. Padahal selama ini yang menanganinya adalah Densus 88 Antiteror. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri dan Panglima Terima Penghargaan Tertinggi dari TNI


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler