jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melayangkan surat permintaan pada Google untuk mencabut 73 aplikasi yang berkaitan dengan LGBT.
Surat itu dikirim sejak pekan lalu. Sayang, sampai saat ini Google belum mencabut semua aplikasi yang telah diajukannya itu.
BACA JUGA: PPP Sesalkan Pernyataan Zulkilfi Hasan
Menkominfo Rudiantara menyatakan, Google selalu berkilah bahwa sebagai perusahaan di Amerika Serikat, mereka harus mematuhi peraturan yang berlaku di sana.
Mereka menyatakan menunggu keputusan pengadilan untuk mencabut satu aplikasi.
BACA JUGA: Kisruh Pernyataan Zulkifli Hasan, Begini Pembelaan PAN
"Tapi, saya tetap minta mereka segera take down. Mereka kan berbisnis di Indonesia. Harus ikuti aturan di sini dong," tegas Rudiantara saat ditemui di gedung DPR.
Salah satu aplikasi LGBT yang diajukan Kemenkominfo untuk diblokir adalah Blued.
BACA JUGA: Menag Yakin tidak ada Fraksi Dukung LGBT
Aplikasi buatan Tiongkok itu menawarkan fasilitas chatting serta interaksi dalam bentuk teks, foto, dan video untuk sesama penggunanya.
Khusus untuk Blued, kata Rudiantara, pihaknya sebetulnya telah melakukan pemblokiran sejak dua tahun lalu.
Pada September 2016 Kemenkominfo sudah memblokir DNS Blued agar situsnya tidak bisa diakses.
Namun, kata Rudiantara, mereka terus berganti DNS agar bisa kembali diakses.
Perwakilan mereka malah pernah mendatangi Kemenkominfo untuk mengajukan keberatan atas pemblokiran DNS.
Mereka membawa surat atas nama seorang direktur di Kemenkes yang menyatakan bahwa aplikasi mereka merupakan bentuk edukasi dan literasi agar masyarakat mengenal LGBT serta terhindar dari gaya hidup LGBT. Bukan promosi.
"Mereka bawa suratnya. Saya langsung konfirmasi ke Menkes. Dan ternyata tidak ada yang seperti itu. Menkes bilang juga tidak bisa," ungkap Rudiantara.
Setelah upaya untuk meminta normalisasi gagal, Blued kembali mengubah DNS.
Pada Oktober 2017 Kemenkominfo kembali memblokir DNS Blued. Kali ini ada lima DNS yang diblokir.
Kemenkominfo juga telah memblokir 169 situs LGBT. Semuanya terbukti bermuatan asusila dan promosi.
"Tidak boleh kalau ada unsur promosi yang mengajak orang mengikuti gaya hidup seperti itu. Dari sisi kesehatan dan agama, itu sangat bertentangan. Sedangkan untuk yang bermuatan asusila, itu sudah jelas melanggar," papar Rudiantara. (and/lum/jun/bay/c9/ang/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Awasi Pasal LGBT di KUHP
Redaktur & Reporter : Natalia