MUI Awasi Pasal LGBT di KUHP

Senin, 22 Januari 2018 – 15:37 WIB
LGBT. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah dan parlemen segera menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi perluasan makna pada pasal perzinaan (284), pemerkosaan (285), dan pencabulan (292) di KUHP.

Waketum MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan, pihaknya akan terus mencermati dan mengawal pembahasan RUU KUHP di DPR.

BACA JUGA: Sejak Awal PAN Tolak LGBT

Menurutnya, MUI turut menyesalkan putusan itu karena MK tidak berani mengambil terobosan hukum di tengah mendesaknya kebutuhan masyarakat Indonesia akan perlindungan dari kejahatan kesusilaan.

MUI menilai, berkembangnya perilaku seks bebas tanpa ikatan perkawinan yang sah disebabkan tidak adanya payung hukum yang cukup memadai dan tidak terpenuhinya unsur perzinaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 284 KUHP.

BACA JUGA: FPKB Pertanyakan Klaim Zulkifli soal 5 Fraksi Setuju LGBT

"Ini sama halnya dengan membiarkan dan mendorong berkembangnya perilaku lesbian, homoseksual (gay, Red), biseksual, dan transgender (LGBT)," ujar Zainut.

Menurut dia, MUI sangat prihatin dengan semakin berkembangnya pemikiran dan budaya hidup sebagian manusia Indonesia yang sekuler, liberal, serta jauh dari nilai-nilai agama dan kesusilaan.

BACA JUGA: PKS Ajak Perjuangkan Larangan LGBT di KUHP

Hal itu tentu tidak sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia yang berdasar Pancasila, termasuk sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Dengan dasar itu, MUI mendorong DPR dan presiden untuk menindaklanjuti putusan MK itu. (tau/c11/oki/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Aplikasi LGBT Menyebar di Indonesia


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler