Prancis Paksa Google Bayar Denda Rp 3,83 Triliun

Rabu, 09 Juni 2021 – 10:44 WIB
Ilustrasi logo Google. Foto: Antara

jpnn.com, PARIS - Otoritas pengawas persaingan usaha Prancis memerintahkan Google membayar denda sebesar USD 268 juta atau sekitar Rp 3,83 triliun.

Perusahaan raksasa teknologi itu dinyatakan terbukti menyalahgunakan kekuatan pasarnya dalam industri iklan online.

BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu Muda di Meranti

Menurut otoritas di Prancis, Google telah sepakat membayar denda tersebut dan mengakhiri beragam praktik terlarang dalam menjalankan bisnisnya. Praktik tak sehat itu mengakibatkan para pesaing Google mengalami kerugian.

Presiden Otoritas Persaingan Usaha Prancis Isabelle de Silva menyatakan keputusan tersebut merupakan yang pertama di dunia.

BACA JUGA: Gegara Sikap Antisemit, Pejabat Teras Google Dilengserkan

"(Hasil investigasi) melihat proses lelang algoritmik yang kompleks di mana tampilan iklan online beroperasi," jelas dia.

Menurutnya, praktik yang dilakukan Google menjurus pada upaya dominasi pasar terutama perihal penguasaan platform iklan online.

BACA JUGA: Speedboat Bawa 30 Penumpang Terbalik, 5 Orang Meninggal Dunia, Turut Berduka

“Sanksi dan komitmen ini akan memungkinkan untuk membangun kembali level playing field untuk semua aktor, dan kemampuan penerbit untuk memanfaatkan ruang iklan mereka sebaik mungkin,” kata de Silva.

Usai mendapat hukuman dari regulator, Google berjanji akan membuat perubahan pada teknologi iklan mereka.

"Kami menyadari ad tech memainkan peran penting untuk mendukung konten dan informasi. Kami berkomitmen untuk bekerja secara kolaboratif dengan regulator," ungkap Legal Director Google Perancis Maria Gomri. (CNBC/rdo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Google Dituduh Kumpulkan Data Lokasi Pengguna dan Tekan Pembuat Ponsel


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler