jpnn.com, JAKARTA - Penyelenggara sistem elektronik (platform) internet diminta bersedia melakukan take down terhadap sebuah akun yang dianggap melanggar regulasi pilkada 2018 oleh KPU dan Bawaslu.
Permintaan dikemukakan langsung Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara terhadap sembilan platform yang telah bekerja sama dengan Kemenkominfo, dalam melakukan manajemen dan pengawasan konten internet.
BACA JUGA: Jangan Ada Intervensi Kekuasaan di Pilkada 2018
"Kepada platform kalau selama proses Pilkada ada akun yang melanggar aturan dan regulasi Pilkada, tolong lakukan take down," ujar Rudiantara.
Ini disampaikannya saat penandatanganan nota kesepakatan tentang manajemen dan pengawasan konten internet dalam penyelenggaraan Pilkada, antara KPU, Bawaslu dan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (31/1)
BACA JUGA: Dikritik Soal Dua Irjen, Polri Irit Bicara
Menurut Rudiantara, Bawaslu merupakan pengawas pemilu yang sah. Sementara KPU merupakan penyelenggara yang memberikan regulasi dan tata cara pelaksanaan pilkada.
Kedua lembaga tersebut berdiri secara independen, sehingga tidak ada alasan bagi platform untuk tidak melakukan yang diminta oleh Bawaslu dan KPU, terkait akun yang dinilai menyimpang.
BACA JUGA: Wasekjen Demokrat Minta Jokowi Ingatkan Mendagri
Rudiantara menambahkan saat ini setidaknya ada sembilan platform yang bekerja sama dengan Kominfo dalam melakukan manajemen dan pengawasan konten.
Yaitu, Google Indonesia, Facebook Indonesia, Twitter Indonesia, Telegram Indonesia, BBM Indonesia, LINE Indonesia, BIGO Live Indonesia, Live Me Indonesia, dan METUBE Indonesia.
Lingkup pengawasan meliputi konten yang bermuatan negatif, berita bohong, fitnah, ujaran kebencian, serta yang masuk dalam kategori pelanggaran dalam Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Belum Bisa Tindak Aktivitas Kampanye Balon Kada
Redaktur & Reporter : Ken Girsang