KPU Belum Bisa Tindak Aktivitas Kampanye Balon Kada

Jumat, 26 Januari 2018 – 13:23 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya tidak tidak bisa melarang aktivitas yang diduga menyerupai kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang mulai marak akhir-akhir ini.

Pasalnya, penyelenggara belum menetapkan pasangan calon kepala daerah.

BACA JUGA: Empat Lawang dan Palembang Paling Rawan

Karena itu, segala aktivitas para bakal calon belum masuk kategori terikat dengan ketentuan perundang-undangan.

"Paslonnya kan belum ditetapkan. Jadi itu kegiatan belum bisa dinilai sebagai kampanye," ujar Arief di Jakarta, Kamis (25/1).

BACA JUGA: Buat Kapolda dan Kapolres, Simak Peringatan dari Kapolri Ini

Menurut Arief, nama-nama pasangan calon yang bertarung Pilkada 2018 baru akan diumumkan 12 Februari mendatang.

Sementara masa kampanye serentak mulai digelar 15 Februari.

BACA JUGA: Bu Mega Jadi Jurkam 17 Pilgub

Pada masa inilah seluruh paslon terikat ketentuan perundang-undangan.

"Kampanye itu jadwalnya tiga hari setelah penetapan paslon. Sudah ada paslon, maka aktivitas itu dinilai kampanye. Kalau sekarang ya siapa saja bisa ngomong apa saja," ucapnya.

Untuk diketahui, masa kampanye akan berlangsung dari 15 Februari hingga 23 Juni mendatang.

Masa tenang dimulai 24 Juni hingga 26 Juni. Kemudian pemungutan suara dilaksanakan pada 27 Juni serentak di 171 daerah.

Selanjutnya rekapitulasi dilaksanakan pada 28 Juni 2018.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ups..KPU Gugurkan Pasangan Calon Ini


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler