Pembentukan BBNP dan BNNK itu sendiri merujuk pada aturan mengenai narkotika, tepatnya UU No 35 tahun 2009 pasal 65 yang mengatakan bahwa cakupan BNN adalah seluruh daerah di Indonesia
BACA JUGA: Polri Usulkan Kuota Pegawai 1.000 Orang
"Ini baru langkah awal dari perjalanan panjang memberantas narkotika di Indonesia," ungkap Mere di kesempatan itu.Menurutnya, langkah tersebut berkaitan pula dengan tujuan ASEAN pada 2015 nanti untuk bebas narkotika
Dijelaskan Mere, UU yang baru tersebut sendiri bersifat sangat keras, bahkan ancamannya hukuman mati
BACA JUGA: Debt Collector Tak Mau Dianggap Jahat
Undang-Undang itu juga mengatur para pengguna yang disebut korban, yang berhak mendapatkan penanganan untuk memulihkan kesehatan mereka."Peran daerah di sini sangatlah penting
Di hadapan pengurus BNNP dan BNNK, Mere mengatakan bahwa pemerintah daerah bersama akademisi, LSM, serta tokoh masyarakat, punya peran dalam mewujudkan Indonesia bebas dari narkoba
BACA JUGA: Hary Tanoe Nekad RUPS
Beberapa BNNP yang mengikuti pengambilan sumpah di kesempatan itu, antara lain adalah dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sulawesi Selatan, Bengkulu, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Lampung, Bali, NTT, NTB, Sulawesi Tengah, Gorontalo, hingga Provinsi Sulawesi Utara dan Maluku UtaraPelantikan dilakukan di Ruang Birawa, Komplek Bidakara, serta dihadiri oleh hampir seluruh kepala daerah di Indonesia bersama Ketua DPRD-nya, berikut sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, serta pimpinan Komisi III DPR RI(gel/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertutup, Peluang Lulusan SMA Jadi CPNS
Redaktur : Tim Redaksi