Hary Tanoe Nekad RUPS

Rabu, 20 April 2011 – 06:57 WIB

JAKARTA - Meski menabrak amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 10/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST tertanggal 14 April 2011, Manajemen PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) nekad menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Selasa (19/4)Tapi anehnya, RUPS yang dihadiri oleh Hary Tanoesoedibjo di kawasan MNC TV Pondok Gede itu dinyatakan tertutup bagi awak media.

“Memang benar, hari ini (19/4/2011) ada RUPS, tapi tertutup bagi media

BACA JUGA: Tertutup, Peluang Lulusan SMA Jadi CPNS

Dan, setelah RUPS, kami tak menggelar jumpa pers
Kan kemarin (18/4/2011) manajemen sudah menyampaikan sikap terkait putusan Pengadilan Negeri nomor 10/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST,” ungkap Media Relations Head MNC TV Theresia Ellasari, Selasa (19/4/2011).

Ketika ditanya, apakah dalam RUPS itu kubu Mbak Tutut, sapaan akrab Siti Hardiyanti Rukmana yang berseberangan dengan kubu Hary Tanoe, Ellasari hanya tersenyum

BACA JUGA: Polri Larang Anggota Bekingi Penagih Utang

Pertanyaan itu patut dilontarkan, karena pada saat itu di tengah penjagaan ekstra ketat, ada seorang tamu istimewa yang dinanti-nantikan, sebelum ia tiba, rapat belum dimulai meski Hary Tanoe telah tiba di lokasi RUPS.

Hingga rapat itu dilangsungkan, tamu istimewa tersebut tak tampak melewati kawasan penjagaan ketat di depan Studio 4 MNC TV Pondok Gede
Ada selentingan, Mbak Tutut atau pihak yang mewakilinya, bakal hadir

BACA JUGA: Densus 88 Cokok Adik M Syarif



Aplikasi usulan Muladi, Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro, agar dua kubu berseteru itu segera bermusyawarah untuk mematuhi putusan pengadilan tersebut, sehingga tercipta win-win solution bagi kelangsungan stasiun televisi swasta, TPI itu.

Namun, lagi-lagi Ellasari yang ditunjuk mewakili manajemen MNC TV menjelaskan peristiwa RUPS yang dinilai Hary Pontoh, kuasa hukum Mbak Tutut, cacat hukum dan tidak sah, itu tak banyak bicara“Sekali lagi, maafRUPS kali ini memang tertutup, dan tak ada press releasePress releasenya sudah disampaikan manajemen, baik PT Cipta TPI maupun PT Media Nusantara Citra, Tbk, Senin (18/4).

Sebagaimana diketahui, pengadilan memenangkan gugatan Mbak Tutut terkait manipulasi dalam RUPSLB PT Berkah dan melakukan perubahan jajaran direksi TPIAkibat banyaknya  keganjilan itu, pengadilan memenangkan kubu Mbak  TututDi samping itu, RUPSLB tersebut mengakibatkan saham kepemilikan Tutut yang tadinya 100 persen, terdelusi hingga tinggal 25 persenHasil RUPSLB itu kemudian dituangkan dalam akta No17 dan 18 pada hari yang sama.

Masalahnya, RUPSLB digelar oleh PT Berkah tanpa melibatkan pemegang saham lainBerbekal surat kuasa tertanggal 3 Juni 2003, PT Berkah mengatasnamakan seluruh pemegang saham dan mengambil keputusan dalam RUPSLB tersebutPadahal, surat kuasa itu sudah dicabut pada 16 Maret 2005 sehingga PT Berkah tidak berhak mengambil keputusan dan mengatasnamakan pemegang saham lain.

Dalam tuntutan gugatannya, Tutut Cs meminta pengadilan agar mensahkan hasil keputusan RUPSLB tanggal 17 Maret 2005Selain itu, PT Berkas dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 3,4 triliun yang terdiri kerugian materil sebesar Rp 1,4 triliun dan immateril Rp 2 triliun(did)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Berkinerja Rendah Tak Langsung Dilebur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler