jpnn.com, BONTANG - Seorang pemuda berinisial MA ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang, karena diduga telah menghamili anak gadis di bawah umur.
Pria 15 tahun itu ditangkap di rumahnya di Dusun Baltim, Bontang Selatan, pada Selasa (15/11), sekitar pukul 12.30 WITA.
BACA JUGA: Pembunuhan Sadis di Depok, Ayah Bantai Anak Gadisnya, Mata Dicungkil, Jari Putus Ditebas
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Yohanes Bonar Adiguna Hutapea mengungkapkan kasus persetubuhan di bawah umur itu terungkap setelah orang tua korban melapor kepada polisi.
Kronologi kejadiannya berawal saat orang tua korban curiga putrinya yang berusia 15 tahun tak kunjung datang bulan.
BACA JUGA: Seusai Pesta Kuda Lumping, SB Ajak Anak Gadis Ke Kebun Jagung, Sontoloyo!
Kecurigaan itu makin bertambah saat orang tua korban melihat ada keanehan pada perut anak gadisnya itu.
"Jadi, pelapor berinisiatif melakukan test pack dan mendapati hasilnya ternyata korban sedang dalam posisi hamil dengan bukti garis dua di alat cek kehamilannya," beber Iptu Yohanes, Rabu (16/11).
BACA JUGA: Ditinggal Istri Bersihkan Pekarangan, Pria Ini Ajak Anak Gadisnya ke Rumah Kosong, Terjadilah
Atas kejadian tersebut, lanjut Iptu Yohanes, orang tua korban murka dan langsung memilih mendatangi mako Polres Bontang untuk melaporkan sosok penyebab anaknya hamil.
Atas laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap MA.
Kepada polisi, MA yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengakui perbuatannya dan menyebabkan korban hamil.
Dia mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban.
"Dari pengakuannya, tersangka sudah melakukan hubungan intim sebanyak dua kali. Kami terus mendalami motifnya, yang jelas mereka pacaran," beber dia.
Iptu Yohanes menambahkan saat ini pelaku sudah diamankan di tahanan Polres Bontang.
"Pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegas Yohanes. (mar1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu & Dua Anak Gadisnya Dibawa Dukun Cabul ke Kamar, Lalu Digilir, Ujungnya Pahit
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha