jpnn.com, LAMPUNG - Pemuda berinisial SB (25) ditangkap jajaran Polsek Padangratu, Lampung Tengah.
SB digulung polisi karena telah mencabuli anak gadis di bawah umur.
BACA JUGA: Ternyata Ini Motif Ocu Meledakkan Bom Rakitan di Inhu, Sontoloyo!
Tersangka merupakan warga Kampung Sendangayu, Kecamatan Padangratu.
Kapolsek Padangratu Kompol Rahmin menyatakan tersangka diamankan karena telah mencabuli korban di kebun jagung, Kampung Bandarsari.
BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Ini Menghancurkan Harapan Banyak Anak Gadis di Padang
Aksi bejat itu dilakukan pelaku seusai menonton hiburan kuda lumping, Selasa 4 Oktober 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Ketika itu korban pulang berboncengan dengan tersangka mengendarai motor. Dalam perjalanan, tepat di kebun jagung Dusun VIII, Kampung Bandarsari, tersangka menghentikan motornya," ujar Kompol Rahmin.
BACA JUGA: Ditinggal Istri Bersihkan Pekarangan, Pria Ini Ajak Anak Gadisnya ke Rumah Kosong, Terjadilah
"Pelaku lantas menarik korban ke kebun jagung. Korban dirayu untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak."
Kendati demikian, tersangka tetap bersikeras memaksa korban.
"Tersangka melepaskan pakaiannya sendiri. Korban dipaksa melepaskan celananya sebatas lutut," Rahmin menambahkan.
Tidak berselang lama, menurut Rahmin, datang tiga orang warga yang memergoki perbuatan bejat pelaku.
"Pasangan itu langsung dibawa ke balai kampung. Korban bersama keluarga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Padangratu."
"Tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Padangratu," pungkas Kompol Rahmin.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17/2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
SB terancam hukuman 15 tahun penjara. (radarlampung/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesta Kuda Lumping Mendadak Mencekam, Darah Berceceran
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha