jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap Sulaiman Marpaung, mantan Ketua MUI Tanjungbalai yang mengedit kolase foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan bintang film dewasa Shigeo Tokuda alias 'Kakek Sugiono'.
Namun, pelapor dalam hal ini GP Ansor Tanjungbalai dikabarkan telah mengirim surat permohonan pencabutan laporan kasus tersebut. Dengan pencabutan ini, apakah kasus akan dihentikan Bareskrim?
BACA JUGA: Beri Keterangan Berbelit-belit, Ditetapkan Tersangka, AC Ngotot Bantah Membunuh si Cantik Nur Fitri
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu, apakah benar surat permohonan pencabutan laporan itu sudah dikirim.
"Tentunya nanti saya tanyakan terkait hal itu (surat diterima apa belum)," ujar Awi di Bareskrim Polri, Jumat (16/10).
BACA JUGA: Pengunggah Kolase Foto tak Sopan Wapres Maruf Amin Akhirnya Diringkus
Jenderal bintang satu ini menuturkan, pihaknya tak mempermasalahkan permintaan cabut laporan atau tidak. Menurutnya, proses hukum memiliki aturan tersendiri.
"Jadi, kami bukan masalah mencabut tidak mencabut ya. Tetap semua melalui proses," tegas Awi.
BACA JUGA: Pengakuan Oknum Guru Ngaji Pencabul Santriwati, Dasar Bejat, Begini Modusnya
Diketahui, kasus yang menjerat Sulaiman ini berawal dari beredarnya tangkapan layar akun Facebook mengunggah kolase foto Ma'ruf dan 'Kakek Sugiono'. Kolase itu disertai narasi 'Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Diusia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Salat Jumat'.
Namun, belakangan postingan itu dihapus dan Sulaiman sebagai pemilik akun meminta maaf. Namun, tangkapan layarnya telah beredar dan viral. GP Ansor Tanjungbalai kemudian melaporkan masalah ini ke polisi.
Bareskrim Polri kemudian menangkap Sulaiman di Tanjungbalai pada Jumat (2/10). Sulaiman dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Riandi Ditembak di Kaki, Tewas dengan Kondisi Mengenaskan
Sulaiman dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia telah meminta maaf dan mengaku khilaf. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan