Beri Keterangan Berbelit-belit, Ditetapkan Tersangka, AC Ngotot Bantah Membunuh si Cantik Nur Fitri

Jumat, 16 Oktober 2020 – 18:48 WIB
Nur Fitri (semasa hidup/foto kiri). Polisi melakukan olah TKP di lokasi penemuan jasad Nur Fitri (kanan). Foto: Radar Sampit/Pojoksatu.id

jpnn.com, KOTIM - Jajaran Polres Kotim telah menetapkan BH alias AC, 60, sebagai pembunuh istri sirinya, Nur Fitri, setelah tiga tahun melakukan penyelidikan atau tepatnya pada 14 Oktober 2017.

“AC tetap tidak mengakui perbuatannya. Meski demikian, kami tetap menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu (14/10/2020).

BACA JUGA: Misteri Kematian Mbak Nur Fitri Terungkap Setelah 3 Tahun, Tak Disangka, Pelaku Ternyata

Ia mengatakan, dalam pemeriksaan pelaku memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Bahkan dia tidak mengaku membunuh istri sirinya tersebut.

BACA JUGA: Ditelepon Pria Mengaku dari Pihak Bank, Mona Mattalia Percaya, Sekejap, Rp30 Juta Melayang

Ketika ditanya terkait kematian korban, pelaku terkadang menjawab bahwa Nur Fitri tewas karena lompat dari mobil.

Setelah itu, saat ditanya kembali dia mengatakan bahwa tidak tahu kematian korban.

BACA JUGA: Kedapatan Miliki Senpi Ilegal, Adik Kandung Anggota Dewan Ini Melawan saat Ditangkap Petugas

BACA JUGA: Riandi Ditembak di Kaki, Tewas dengan Kondisi Mengenaskan

“Meskipun dia terus mengelak. Namun tetap saja dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, pelaku mengarah pada tersangka,” kata Jakin.(ang/ign/prokal/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler