jpnn.com, KOTIM - Jajaran Polres Kotim telah menetapkan BH alias AC, 60, sebagai pembunuh istri sirinya, Nur Fitri, setelah tiga tahun melakukan penyelidikan atau tepatnya pada 14 Oktober 2017.
“AC tetap tidak mengakui perbuatannya. Meski demikian, kami tetap menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu (14/10/2020).
BACA JUGA: Misteri Kematian Mbak Nur Fitri Terungkap Setelah 3 Tahun, Tak Disangka, Pelaku Ternyata
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan pelaku memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Bahkan dia tidak mengaku membunuh istri sirinya tersebut.
BACA JUGA: Ditelepon Pria Mengaku dari Pihak Bank, Mona Mattalia Percaya, Sekejap, Rp30 Juta Melayang
Ketika ditanya terkait kematian korban, pelaku terkadang menjawab bahwa Nur Fitri tewas karena lompat dari mobil.
Setelah itu, saat ditanya kembali dia mengatakan bahwa tidak tahu kematian korban.
BACA JUGA: Kedapatan Miliki Senpi Ilegal, Adik Kandung Anggota Dewan Ini Melawan saat Ditangkap Petugas
BACA JUGA: Riandi Ditembak di Kaki, Tewas dengan Kondisi Mengenaskan
“Meskipun dia terus mengelak. Namun tetap saja dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, pelaku mengarah pada tersangka,” kata Jakin.(ang/ign/prokal/pojoksatu)
Redaktur & Reporter : Budi