jpnn.com, KUDUS - Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menyentil Satpol PP setempat agar bersikap tegas menindak tempat-tempat karaoke yang marak beroperasi di daerah itu.
Ketua GP Ansor Kudus Dasa Susila menyebut aturan yang melarang kegiatan usaha tersebut sudah jelas, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke.
BACA JUGA: Ganjar Muncul di Video GP Ansor, Resmi Ada Dukungan di Pilpres 2024?
"Akan tetapi, hasil pendataan di lapangan tempat hiburan karaoke ternyata marak kembali," ujar Dasa seusai audiensi dengan Kepala Satpol PP Kudus, Selasa (27/6).
Dari hasil identifikasi GP Ansor di lapangan, tercatat ada 19 tempat hiburan karaoke bebas beroperasi di Kudus.
BACA JUGA: Kapal Mereka Dibakar di Kalbar, Nelayan Pati & Rembang Mengadu ke FPD DPR
Tiga tempat karaoke di antaranya bahkan tergolong baru sehingga perlu ada upaya maksimal supaya semua tempat hiburan itu ditutup.
Dasa juga menuntut Satpol PP setempat lebih berani mengambil langkah-langkah hukum, salah satunya melaporkan kasus tindak pidana perusakan segel tempat-tempat hiburan karaoke ke Polres Kudus.
BACA JUGA: Survei PWS: Hanya 49,6 Persen Pemilih PDIP Memilih Ganjar, Demokrat & PKS Tidak Solid ke Anies
Ketegasan itu menurutnya penting untuk memberikan efek jera karena selama ini sanksi di dalam perda pelarangan karaoke sangat ringan.
"Kami minta Satpol PP menindak semua tempat hiburan karaoke dengan memberi batas waktu hingga 1 Muharam 1445 Hijriah," ujar Dasa.
Merespons tuntutan GP Ansor, Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif menegaskan komitmennya untuk menegakkan Perda No. 10/2015 yang di dalamnya mengatur secara tegas pelarangan tempat usaha karaoke.
Dia juga berterima kasih atas dukungan dari GP Ansor Kudus sehingga pihaknya beserta jajaran bisa menindak tegas semua tempat usaha karaoke yang kian marak.
"Kami juga masih melakukan pengumpulan data pemilik bangunan untuk tempat usaha karaoke. Ketika diketahui pemiliknya, bisa diberi teguran pertama, kedua, hingga ketiga, sebelum akhirnya diambil tindakan penegakan perda IMB," ucap Kholid.
Mengenai tuntutan GP Ansor agar Satpol PP menempuh upaya hukum pidana, Kholid mengaku sudah berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan negeri, dan Pengadilan Negeri Kudus.
Dia menyebut Satpol PP kemungkinan menempuh upaya hukum tersebut sebagai bentuk efek jera terhadap pengelola karaoke.
Kholid juga menyebut selama ini sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait dengan pelanggaran Perda No. 10/2015 di PN dendanya cukup ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pengusaha hiburan karaoke.
Pihaknya juga telah melakukan penertiban tempat karaoke dengan operasi rutin, termasuk pada Senin (26/6) malam meskipun sempat bocor sehingga banyak tempat karaoke yang ditutup.
Akan tetapi, setelah ditunggu hingga dini hari, akhirnya mendapatkan tempat karaoke yang nekat beroperasi.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam