jpnn.com - SEMARANG - Merry Utami, terpidana mati perkara narkoba, mengajukan peninjauan kembali (PK).
Dia mengajukan PK setelah grasi yang diajukan sejak 2016 tak kunjung dijawab.
BACA JUGA: Berkas Perkara Lengkap, Istri Terpidana Mati Pembunuhan Ibu & Anak Ini Segera Diadili
Aisya Humaida, kuasa hukum Merry Utami, mengatakan PK ini merupakan yang kedua kalinya diajukan oleh terpidana mati itu.
Menurut dia, pengajuan tersebut dilakukan setelah grasi yang diajukan sejak 2016 tidak kunjung turun.
BACA JUGA: Australia Kecam Keras Eksekusi Mati Terhadap Empat Pegiat Demokrasi di Myanmar oleh Junta Militer
"Sudah kami tanyakan, katanya sudah sampai di sekretaris presiden," katanya di Semarang, Kamis (22/9).
Dia mengatakan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) meminta surat pengantar dari Lapas Perempuan Semarang tempat Merry ditahan.
BACA JUGA: Ini Sebab Belum Ada Eksekusi Vonis Mati Napi Narkoba Lagi
Aisya mengatakan hukuman yang dijalani Merry dinilai ilegal.
Menurut dia, Merry telah menjalani hukuman selama 20 tahun.
“Sesuai KUHP, hukuman maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Menurut dia, hukuman yang dijalani Merry Utami dinilai telah berdampak psikologis.
Oleh karena itu, dia meminta Mahkamah Agung (MA) bisa mengabulkan permohonan PK Merry Utami. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi