Gratifikasi Bupati, Kalahkan Presiden

Senin, 05 Januari 2009 – 16:38 WIB

JAKARTA- Bicara soal gratifikasi, Bupati Dharmasraya Marlon Martua ternyata mengalahkan Presiden Susilo Bambang YudhoyonoBupati di Provinsi Sumatera Barat ini dengan kesadaran sendiri telah mengembalikan 5 unit mobil Mitsubishi Strada senilai Rp 1,1 miliar

BACA JUGA: APBN 2009, Catat Sejarah

"Dia takut dituding aneh-aneh, makanya dilaporkan ke kita
Kalau Presiden, sampai sekarang belum pernah melapor

BACA JUGA: Sejak 2004, BPKP Indikasi Korupsi Rp13 T

Kita nggak tahu apa dia pernah terima gratifikasi atau tidak," sebut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, saat menggelar jumpa pers pelaporan gratifikasi ke KPK selama tahun 2008, Senin (5/1).

Menurut Jasin, Marlon menerima mobil tersebut dari seorang pemilik perkebunan yang beroperasi di daerahnya
Khusus untuk pejabat dan penyelenggara negara, lanjut Jasin, selain dari kesadaran pribadi pejabat yang bersangkutan, lingkungan (masyarakat) juga harus berperan dengan melapor ke KPK

BACA JUGA: Untuk Israel, Usul Gaji DPD Dipotong

SBY juga "kalah" dibanding wakilnya, Jusuf Kalla yang tercatat sebagai pejabat peringkat kedua yang mengembalikan gratifikasiJK telah mengembalikan hadiah berupa Toyota Prius Hybrid, yang diterimanya saat peresmian pabrik Yoyota di Cikarang Barat, September lalu.

Total selama 2008, lanjut Jasin, KPK menerima 259 laporan gratifikasi senilai Rp 4.941.584.407Dari nilai ini, sebanyak Rp 3.631.637.407 ditetapkan KPK sebagai milik negara karena terbukti gratifikasi, sedangkan Rp 1.309.947.000 menjadi milik penerimaIni berarti meningkat 4 persen dari tahun 2007 yakni 249 laporanAdapun jenis gratifikasinya berupa uang, barang, kendaraan serta fasilitas lain seperti biaya perjalanan, akomodasi, dan cinderamata

KPK mengingatkan kembali bahwa segala bentuk pemberian yang terkait dengan tugas atau pekerjaan atau jabatan, baik berupa uang, diskon, pembelian yang tak wajar, voucher, fasilitas penginapan, perjalanan wisata bisa masuk golongan gratifikasiAtau dapat dijerat tuduhan korupsi sesuai Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan KorupsiTuduhan ini bisa lepas jika 30 hari sejak diterima langsung
dilaporkan ke KPK(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Minta Israel Dikerasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler