jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terus meningkatkan upaya pengendalian gratifikasi.
Salah satu upaya KemenPAN-RB adalah dengan memberikan edukasi kepada para pejabat maupun pegawainya agar mewaspadai gratifikasi tersebut.
BACA JUGA: Jelang Tahun Politik, Wamenag Zainut Peringatkan PNS dan PPPK
Sebab, gratifikasi melanggar hukum, dan penerima atau pemberinya berpotensi mendapatkan sanksi pidana.
Sekretaris KemenPAN-RB (SesmenPAN-RB) Rini Widyantini mengingatkan PNS maupun PPPK untuk tidak menerima gratifikasi.
BACA JUGA: Data Honorer K2 Sudah Valid, Butuh Regulasi Pengangkatan jadi PNS & PPPK
Walaupun, kata dia, gratifikasi sangat menggiurkan dan menggoda iman.
“Jauhi gratifikasi, (karena gratifikasi) bisa memengaruhi objektivitas dalam memberikan penilaian," kata Rini, Senin (15/8).
BACA JUGA: 44 Guru PPPK di Kabupaten Maybrat Resmi Bertugas, Pak Bupati Berpesan Begini
Dia meminta para pejabat dan pegawai di KemenPAN-RB harus waspada, serta mengedepankan integritas sebagai ASN dalam menjalankan tugas.
Rini menjelaskan KemenPAN-RB perlu mewaspadai gratifikasi, mengingat tugas pokok dan fungsi dari kementerian ini sangat dekat dengan pelayanan kepada stakeholder.
KemenPAN-RB juga memiliki instrumen-instrumen penilaian yang memengaruhi reputasi kinerja dari instansi pusat maupun daerah di Indonesia
Salah satu langkah yang telah dilakukan dan diupayakan untuk mengendalikan gratifikasi di KemenPAN-RB adalah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap unit kerja.
Hal ini tertera dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KemenPAN-RB.
Unit ini berperan sebagai tempat menerima laporan indikasi gratifikasi.
Para pejabat dan pegawai yang menerima pemberian dari stakeholder yang terindikasi sebagai gratifikasi, dapat langsung melaporkannya kepada UPG.
“Laporan tersebut akan langsung terhubung dengan KPK,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Gratifikasi dan Pelayanaan Publik KPK Herda Helmijaya menjelaskan bahwa terdapat trisula dalam upaya pemberantasan korupsi.
Trisula strategi pemberantasan korupsi itu adalah pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan, pendekatan pemberantasan atau penegakan hukumnya.
Herda menekankan bahwa pola hidup konsumtif merupakan perhatian serius dan tantangan bagi ASN, karena gaya hidup tersebut sangat rawan dengan tindakan gratifikasi.
"Beberapa area rawan korupsi yang harus diwaspadai berdasarkan hasil survei penilaian integritas adalah penyalahgunaan fasilitas kantor, pengadaan barang dan jasa, promosi/mutasi SDM, suap/gratifikasi, dan intervensi," sebutnya.
Oleh karena itu, tambah Herda, perlu dilakukan pemetaan titik rawan untuk mengetahui rangkaian kegiatan manajemen risiko gratifikasi dalam upaya pengendalian gratifikasi di instansi. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad