Group Bakrie Bayar Pajak, Penyidikan Jalan Terus

Jumat, 04 Juni 2010 – 18:23 WIB
JAKARTA- Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Pontas Pane menjelaskan bahwa tunggakan pajak Grup Bakrie yang telah dibayarkan yakni sekitar Rp2,1 triliunRinciannya adalah PT Bumi Resources sebesar Rp948 miliar, PT Kaltim Prima Coal sebesar Rp828 miliar, dan PT Arutmin Indonesia sebesar Rp400 miliar

BACA JUGA: Bukti Faktur Pajak Fiktif PHS akan Dibuka

Pembayaran hutang pajak tersebut dilakukan atas surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2008 untuk tahun hasil penjualan 2007


Meski telah melakukan pembayaran, Ditjen Pajak terhadap akan terus melakukan penyidikan terhadap tiga perusahaan Group Bakrie tersebut

BACA JUGA: Pemerintah Tolak Dana Aspirasi Rp15 Miliar

"Karena pembayaran yang dilakukan tidak menggugurkan unsur pidana yang sudah ada dalam kasus ini
Jadi kami akan jalan terus," kata Pontas Pane kepada wartawan di Menko Ekonomi, Jakarta, Jumat (4/6).

Dijelaskannya, sesuai dengan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Pajak, penyidikan tidak dapat dihentikan kecuali wajib pajak mengakui kesalahannya dan meminta permohonan pemberhentian penyidikan kepada Menteri Keuangan yang kemudian akan diputuskan Kejaksaan Agung

BACA JUGA: Hatta: 70 Persen Gas Donggi Senoro Diekspor

Setelah itu wajib pajak harus bersedia membayar pokok tunggakan pajaknya ditambah denda 4 kali tunggakan pajaknya.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Kenaikan TDL Tak Diikuti BBM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler