BACA JUGA: Bukti Faktur Pajak Fiktif PHS akan Dibuka
Pembayaran hutang pajak tersebut dilakukan atas surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2008 untuk tahun hasil penjualan 2007Meski telah melakukan pembayaran, Ditjen Pajak terhadap akan terus melakukan penyidikan terhadap tiga perusahaan Group Bakrie tersebut
BACA JUGA: Pemerintah Tolak Dana Aspirasi Rp15 Miliar
"Karena pembayaran yang dilakukan tidak menggugurkan unsur pidana yang sudah ada dalam kasus iniDijelaskannya, sesuai dengan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Pajak, penyidikan tidak dapat dihentikan kecuali wajib pajak mengakui kesalahannya dan meminta permohonan pemberhentian penyidikan kepada Menteri Keuangan yang kemudian akan diputuskan Kejaksaan Agung
BACA JUGA: Hatta: 70 Persen Gas Donggi Senoro Diekspor
Setelah itu wajib pajak harus bersedia membayar pokok tunggakan pajaknya ditambah denda 4 kali tunggakan pajaknya.(afz/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Kenaikan TDL Tak Diikuti BBM
Redaktur : Tim Redaksi