Gubernur Ali Mazi Ogah Melantik Penjabat Bupati, Mendagri Tito Buka Suara

Rabu, 25 Mei 2022 – 16:30 WIB
Ilustrasi - Mendagri Tito Karnavian angkat suara terkait Gubernur Ali Mazi yang ogah melantik penjabat bupati. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan usulan penjabat (Pj.) kepala daerah dari pihaknya sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Mengenai penjabat (kepala daerah),  sebetulnya sudah diatur dalam mekanisme yang ada, UU Pilkada. Undang-Undangnya dibuat tahun 2016 dan salah satu amanahnya adalah Pilkada dilakukan bulan November, spesifik tahun 2024 supaya ada keserentakan," kata Tito Karnavian, dikutip dari keterangannya, Selasa (24/5).

BACA JUGA: Gubernur Sultra Ali Mazi Ogah Lantik 3 Penjabat Bupati Ini, Ada Apa?

Dia menjelaskan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 itu mengamanatkan pilkada serentak diadakan pada tahun yang sama dengan pemilihan presiden dan legislatif.

Ini dilakukan agar penerapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) paralel dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

BACA JUGA: Penjabat Sekda Papua Sentil Bupati Intan Jaya

Aturan itu juga menjelaskan masa jabatan kepala dareah yang berakhir harus diisi oleh penjabat.

Penjabat untuk tingkat gubernur harus diisi oleh pimpinan tinggi madya sementara untuk tingkat bupati dan wali kota harus diisi pimpinan tinggi pratama.

BACA JUGA: Ali Mazi Sempat Ogah Melantik Pj Bupati, Junimart Bereaksi

"Selama ini praktik sudah kami lakukan tiga kali paling tidak, 2017 Pilkada itu juga banyak penjabat dan kami lakukan dengan mekanisme UU itu, UU Pilkada, dan UU ASN. Kemudian, yang kedua tahun 2018 juga lebih dari 100, dan paling banyak tahun 2020 kemarin itu lebih dari 200 penjabat,” tutur Tito.

Dia menegaskan usulan pemilihan penjabat kepala daerah yang dilakukan Kemendagri didasari oleh asas profesionalitas.

Tito mengeklaim Kemendagri melakukan pengawasan terhadap nama-nama penjabat yang ditetapkan untuk menghindari kemungkinan konflik kepentingan.

Untuk itu, dia menugaskan penjabat kepala daerah dari Kemendagri untuk mencegah konflik kepentingan.

"Seperti misalnya di Sultra (Sulawesi Tenggara) ada satu yang dari Kemendagri. Kenapa dari Kemendagri? Kami pilih penjabat profesional, dan kami yakinkan bahwa dia tidak memihak kepada politik praktis,” tegas mantan Kapolri itu.

Menaggapi penolakan Gubernur Sultra Ali Mazi untuk melantik penjabat bupati, Tito mengaku sudah melakukan komunikasi.

"Mohon maaf saya dengan segala hormat kepada teman-teman gubernur, bukan berarti usulan itu adalah hak daripada gubernur. Ini UU memberikan prerogatif kepada Bapak Presiden, untuk gubernur kemudian didelegasikan kepada Mendagri untuk bupati dan wali kota,” tandas Tito Karnavian. (mcr9/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler