jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memangkas jam kerja anak buahnya selama Ramadan sehingga sehingga pukul 14.00 WIB sudah bisa pulang. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan maka PNS.
Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengatakan, kebijakan itu sudah diterapkan pada masa gubernur sebelumnya. “Kami mengikuti keputusan gubernur yang pemerintahan sebelumnya juga sudah canangkan dengan berbagai alasan, salah satunya adalah PNS yang perempuan harus pulang lebih awal," kata Sandiaga, Rabu (16/5).
BACA JUGA: Ini Pesan Menristekdikti untuk Para Rektor di Bulan Ramadan
Kebijakan dalam SK Gubernur DKI 801/2018 sama dengan aturan tahun lalu. Untuk Senin hingga Kamis selama Ramadan, PNS DKI mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB.
Sedangkan jam istirahat PNS DKI merujuk SK itu adalah pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
BACA JUGA: Ramadan Penuh Duka di Palestina
Khusus pada Jumat, PNS DKI mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.30 WIB. Jam istirahat PNS DKI pada hari Jumat adalah pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.
Menurutnya, aturan itu untuk mengakomodasi PNS perempuan yang akan menyiapkan buka puasa untuk keluarganya. Meski demikian, Sandi menjamin kebijakan itu tidak akan mengganggu pelayanan publik.
BACA JUGA: Relawan Jadi Komisaris Utama Ancol, Anies Ngeles Begini
Dia juga mengharapkan Ramadan tak mengurangi semangat kerja aparatur Pemprov DKI. “Saya berharap ini bulan suci Ramadan digunakan oleh aparat Pemprov DKI untuk meningkatkan pelayanan publik dan juga meningkatkan ketakwaan mereka," kata Sandi.
Bahkan, Sandi bakal makin sibuk saat Ramadan. Sebab, agenda dinasnya bertambah banyak.
"Saya baru lihat jadwal saya selama Ramadan, brutal. Tambah banyak kegiatannya,” katanya.(tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Bebani Pengendara, Anies Naikkan Pajak Parkir 30 Persen
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga