Gubernur Anies Terbitkan Pergub Larangan Kantong Plastik, Pedagang Pasar Tradisional Terancam Denda Rp 25 Juta

Selasa, 07 Januari 2020 – 17:36 WIB
Pedagang di pasar tradisional. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan peraturan tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat-pusat perbelanjaan, termasuk pasar tradisional. Peraturan itu mulai efektif berlaku pada Juli 2020 atau enam bulan setelah sah diundangkan oleh Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau baca Pergub-nya itu, enam bulan sejak diundangkan, diundangkanya kan 31 Desember 2019, enam bulan itu waktunya sosialisasi, per 1 Juli 2020 efektif berlaku," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih saat dihubungi, Selasa (7/1).

BACA JUGA: Anies Larang Penggunaan Kantong Plastik demi Selamatkan Lingkungan

Aturan yang melarang penggunaan kemasan berbahan dasar plastik di kawasan Provinsi DKI Jakarta itu, sudah digodok sejak 2018 melalui tahapan kajian dan penelitian.

Selama enam bulan sebelum aturan itu efektif, Andono mengatakan baik pihak pemerintah maupun para pengelola pusat perbelanjaan wajib melakukan sosialisasi kepada para pelanggannya.

BACA JUGA: Lihat, Anies Baswedan Membukakan Plastik Makanan untuk Lansia

Jika selama masa sosialisasi ditemukan pusat perbelanjaan tidak menyediakan kantong ramah lingkungan maka ada sanksi yang menunggunya.

"Sanksinya bertingkat, bentuknya administratif, dari teguran tertulis, uang paksa, sampai hal itu enggak diindahkan juga ada pembekuan izin sampai pencabutan izin, sanksinya tercantum dalam Pergub itu," kata Andono.

BACA JUGA: Pohon Natal Raksasa dari Botol Plastik Menyala Terang di Lebanon

Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 22 hingga 29, yang berisikan tingkatan sanksi- sanksi yang disebutkan oleh Andono Warih. Terkait uang paksa yang termasuk dalam denda, pada pasal 24 tertulis denda minimum sebesar Rp 5.000.000 dan denda maksimum sebesar Rp25.000.000.

Meski demikian terjadi larangan, ada sedikit pengecualian terhadap kantong kemasan plastik sekali pakai yang masih diperbolehkan untuk mewadahi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apapun.

Diharapkan dengan dikeluarkannya aturan ini dapat mengurangi jumlah sampah plastik karena mengharuskan masyarakat memiliki kantong ramah lingkungan untuk berbelanja.

Pergub 142/2019 merupakan aturan yang mengatur para pengelola pasar baik swalayan maupun tradisional untuk menyediakan kantong ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong sekali pakai berbahan dasar plastik. Aturan tersebut berlaku sejak 31 Desember 2019 setelah diundangkan oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. (ant/dil/jpnn)

VIDEO: Terungkap! Biang Kerok Mandeknya Sodetan Ciliwung


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler