Gubernur Ansar: Kami Minta Wajib Pajak tidak Menunda-nunda Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 18 Januari 2024 – 22:22 WIB
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad. (Antara/Ogen)

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad meminta wajib pajak di daerah tersebut tidak menunda-nunda pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak.

Gubernur Ansar mengimbau seluruh wajib pajak di daerah itu segera melaporkan SPT tahunan.

BACA JUGA: Isi SPT Tahunan Lewat e-Filling, Ketua MPR Bamsoet Ajak Masyarakat Lapor Tepat Waktu

Adapun batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi ialah 31 Maret 2024, sedangkan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2024.

"Kami mengimbau agar wajib pajak tidak menunda-nunda pelaporan SPT tahunannya,” kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Kamis (18/1).

BACA JUGA: KPK Sinyalir Rafael Alun Trisambodo Terima Suap dari Wajib Pajak

Menurut Ansar pelaporan SPT tahunan merupakan kewajiban dan tanggung jawab wajib pajak sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan bangsa.

“Pajak kuat, Indonesia maju," tegasnya.

BACA JUGA: Selamat, Universitas Terbuka Diganjar Penghargaan Wajib Pajak Kontributif

Dia juga mengapresiasi kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepri yang berhasil melebihi target penerimaan pajak 2023.

Ansar berharap kinerja Kanwil DJP Kepri dapat terus meningkatkan dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kepri.

"Pajak adalah sumber pendapatan negara yang sangat penting untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan," ujar Ansar.

Kepala Kanwil DJP Kepri Imanul menyampaikan capaian kinerja penerimaan pajak 2023 mencapai Rp 9,85 triliun.

Capaian ini melebihi target yang diamanatkan, yaitu Rp 9,54 triliun atau mencapai 103,25 persen.

Menurut dia, capaian pajak 2023 tumbuh sebesar 5,95 persen dibandingkan capaian 2022.

Ini didukung penerimaan dari enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang seluruhnya berhasil mencapai target di atas 100 persen.

Dia memerinci penerimaan pajak tersebut didominasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan Rp 2,83 triliun (29 persen), PPh Pasal 21 Rp 2,52 triliun (26 persen), PPh Final Rp 1,32 triliun (13 persen), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri Rp 1,14 triliun (12 persen).

Imanul juga menyampaikan capaian kinerja kepatuhan pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2023 yang masuk sebanyak 223.588, terdiri 19.595 SPT wajib pajak badan, 170.332 SPT wajib pajak orang pribadi karyawan, dan 33.661 SPT wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

"Untuk pemadanan NIK-NPWP untuk wilayah Kepri, dari 300.497 wajib pajak orang pribadi yang harus dilakukan aktivasi NIK menjadi NPWP, sudah dilakukan aktivasi sebanyak 290.086 wajib pajak atau masih 10.411 belum dilakukan aktivasi," ungkapnya.  (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler