Gubernur Ansar Ungkap Sosok Brigadir ARG Pemilik 6,7 Kg Sabu-Sabu, Tak Disangka

Kamis, 03 Februari 2022 – 21:20 WIB
Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Foto: Naim/Antara

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad buka suara tentang sosok Brigadir ARG, pengawal pribadinya yang ditangkap atas kepemilikan narkoba.

Brigadir ARG ditangkap karena terlibat kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,7 kilogram (kg).

BACA JUGA: Baru 3 Bulan jadi Pengawal Pribadi Gubernur Kepri, Polisi ARG Dipecat dari Anggota Polri

Ansar Ahmad pun tak menyangka oknum polisi yang menjadi pegawai pribadinya itu terlibat peredaran narkotika.

Dia pun mengungkap sosok Brigadir ARG yang diketahui baru sekitar tiga bulan menjadi pengawalnya itu.

BACA JUGA: AKP Tomy Prambana Ungkap Modus Habib YS Mencabuli Santri, Alamak

"Dia orangnya pendiam," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Kamis (3/2).

Ketika bertemu pun, oknum polisi itu tidak banyak bicara.

BACA JUGA: 2 Pria Pembawa 16 Kg Sabu-Sabu Pakai Mobil Pikap Ternyata Suruhan JM

"Kalau bertemu pun, paling say hello saja," ungkap Gubernur Kepri.

Sebagai kepala daerah, Ansar mendukung Polda Kepri mengusut jaringan narkoba yang melibatkan oknum polisi tersebut.

Dia pun menyerahkan proses hukum Brigadir ARG kepada kepolisian.

Ansar bahkan mempersilakan polisi melakukan tes urine kepada seluruh pegawainya.

"Kalau memang perlu, dilakukan tes urine," tegas Ansar.

Mantan Anggota DPR RI itu juga mewanti-wanti seluruh pegawai Pemprov Kepri untuk jangan main-main dengan narkoba.

BACA JUGA: Konon Habib YS Mencabuli 6 Anak, tetapi Hanya 2 Santri yang Lapor Polisi

"Kalau ingin jadi pengguna atau pengedar narkoba, berhenti saja dari PNS," ucap Ansar dengan nada tegas.

Kabid Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt mengatakan Brigadir ARG ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama dua tersangka lain, yakni M dan BTP, di Pulau Bintan, Senin (24/1).

Dalam operasi itu, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,7 kg.

Proses hukum Brigadir ARG cs kini ditangani penyidik Dit Narkoba Polda Kepri.

Penyidik juga tengah mendalami motif pelaku dan asal-usul barang haram tersebut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

"Khusus oknum polisi ARG, ada tambahan hukuman pemecatan dari satuan Polri," ucap Kombes Harry Goldenhardt.(ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler