jpnn.com, BANTEN - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memecat secara tidak hormat (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap 17 Aparatur Sipil Negara (ASN).
17 ASN tersebut dipecat lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat. Terakhir, SK pemberhentian tidak dengan hormat tersebut dikeluarkan pada November 2018 kemarin.
BACA JUGA: Bowo Sidik Akui Amplop Kode Cap Jempol untuk Serangan Fajar Pileg
Dengan begitu, total sudah ada 70 ASN, tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten.
BACA JUGA: Korupsi Pembanguan RTH, Tiga Oknum ASN Riau Divonis 14 Bulan Penjara
BACA JUGA: Tingkat Kepatuhan Pemkab Bekasi Penyerahan LHKPN Terendah se-Jawa Barat
Menurut WH, pemecatan tersebut dilakukan selain dalam rangka membersihkan jajaran Pemprov Banten dari penyakit rasuah, juga sesuai dengan rekomendasi dari KPK agar Provinsi Banten terbebas dari Korupsi.
“Image Provinsi Banten selama ini telah dirusak atas kejadian yang telah diperbuat oleh mereka. Ini juga untuk membuktikan kepada masyarakat, bahwa saya tidak main-main dalam memberantas korupsi di Provinsi Banten,” katanya di Rumah Dinas Gubernur seperti dilansir Pojok Banten, Minggu (7/4/19).
BACA JUGA: Awali Debat, Prabowo Langsung Singgung Jual Beli Jabatan
WH mengatakan, korupsi akan merusak citra serta integritas Pemprov Banten dan harus ditangani dengan serius, khususnya di lingkungan Pemprov Banten sendiri.
“Saya akan tegakkan dan jalankan setiap rekomendasi KPK yang selama ini telah menjadi mitra Pemprov Banten melalui Satgas Koordinasi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Banten,” tegasnya.
WH menambahkan, untuk menunjukkan keseriusannya, telah dibentuk Satgas (Satuan Tugas) yang terdiri unsur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk melengkapi tugas-tugas Inspektorat Provinsi.
BACA JUGA: Enaknya jadi PNS, Ketahuan Korupsi Tetap Digaji
Atas dibentuknya satgas oleh Pemprov Banten tersebut, lanjut WH, telah mendapatkan apresiasi positif dari BPK RI karena dianggap telah meningkatkan sistem pengendalian internal pemerintah yang berdampak pada kualitas penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) secara tepat waktu.
Sekaligus untuk memudahkan BPK RI dalam melakukan pemeriksaan keuangan di lingkungab Pemprov Banten ke depan.
“Tidak penting ASN di OPD mana, yang penting kita segera lakukan tindakan dan sudah melaporkannya kepada KPK,” tegasnya lagi.
BACA JUGA: 24 PNS Sudah Dipecat, tak Berhak Terima Dana Pensiunan
Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Banten E. Kusmayadi menyatakan, 17 ASN yang terlibat tipikor itu sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN.
Pemecatan tersebut seiring dengan adanya keputusan incraht atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Selain ASN di lingkungan Provinsi Banten, juga terdapat ASN di sejumlah Kabupaten/Kota yang juga dipecat.
Yakni Kabupaten Serang (10 orang), Kabupaten Pandeglang (13 orang), Kabupaten Lebak (tiga orang), Kabupaten Tangerang (11 orang).
“Lalu Kota Cilegon (tujuh orang), Kota Serang (tiga orang) dan Kota Tangerang Selatan (enam orang). Total semua 70 ASN,” bebernya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terobosan Kota Tangerang lewat Digitalisasi MTQ se-Provinsi Banten
Redaktur : Tim Redaksi