jpnn.com -
Junaidi Hamsah. Foto: Sutomo/JPNN.com
BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Bengkulu Dicekal Bareskrim
JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsah sebagai tersangka dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus tahun 2011 senilai Rp 5,4 miliar.
BACA JUGA: Tabrak Pengaman Tiang Jembatan, Sopir Rukun Sayur Diduga Mengantuk, Walaaah
Kepala Sub Direktorat I Dittipikor Bareskrim Polri Komisaris Besar Ade Deriyan mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Junaidi setelah melalui gelar perkara. Menurut dia, gelar perkara itu dilakukan bersama penyidik Polda Bengkulu di Bareskrim Polri.
"Setelah melalui gelar perkara diputuskan saudara JH selaku Gubernur Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade di Mabes Polri, Selasa (14/7).
BACA JUGA: Ketiduran di Tol Cikampek, Avanza Seruduk Camry, Seorang Anak Meninggal
Menurut Ade, penyidik sudah memeriksa 17 saksi dan empat ahli dalam kasus ini. Dia menegaskan, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terjadi kerugian negara Rp359 juta.
Seperti diketahui, kasus ini telah dilimpahkan Polda Bengkulu ke Mabes Polri pada 24 April lalu. Pelimpahan tersebut dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan.
Pada 2011, Junaidi mengeluarkan Surat Keputusan nomor Z.17 XXXVIII tahun 2011 tentang pembinaan manajemen RSU M Yunus Bengkulu. SK itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Dewan Pengawas. Berdasarkan permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.
Kasus ini kemudian diusut Polda Bengkulu dan berhasil menetapkan beberapa tersangka, termasuk Direktur RSU M Yunus Bengkulu yang ketika itu dijabat Zulman Zuhri.
Bahkan, Zulman telah divonis majelis hakim PN Bengkulu selama 2,5 tahun penjara. Demikian pula beberapa pejabat RSU setempat sudah divonis beberapa tahun penjara oleh PN Bengkulu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabareskrim Buwas: Buya Syafii Jangan Ikut Campur
Redaktur : Tim Redaksi