Gubernur Bengkulu Segera Disidang

Plt Jaksa Agung Pastikan Berkasnya akan Dilimpah ke Pengadilan

Jumat, 15 Oktober 2010 – 18:26 WIB
JAKARTA - Pelaksana Tugas Jaksa Agung, Darmono, memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara kasus korupsi yang  diduga melibatkan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin ke pengadilanLangkah itu diambil karena berkas Agusrin sudah lama dinyatakan lengkap atau P-21

BACA JUGA: Pegang Sertifikat, Rumah Dieksekusi



"Yang jelas berkasnya sudah P-21 (lengkap) ya harus dilimpahkan ke pengadilan," kata Darmono, dihubungi wartawan Jumat (15/10).

Pejabat sementara pengganti Jaksa Agung Hendarman Supandji ini membantah lamanya pelimpahan berkas disebabkan Agusrin adalah kader Partai Demokrat
"Bukan karena itu (Agusrin anggota Partai Demokrat), nggak ada hubungannya juga," tegas Darmono

BACA JUGA: Jembatan Dumai-Melaka, Malaysia Lebih Proaktif

Saat masih menjabat, Hendarman beralasan perkara Agusrin tak dilimpahkan karena menunggu putusan gugatan pemilukada di Mahkamah Konstitusi, menyusul terpilihnya Agusrin sebagai  gubernur periode 2009-2014.

Meski MK menolak gugatan lawan politik Agusrin, berkas tetap tak kunjung dilimpahkan, padahal sudah dinyatakan P-21 sejak 13 Mei 2009
Kasus ini terungkap setelah BPK regional Palembang mengaudit APBD Bengkulu 2006

BACA JUGA: Riau Warning 89 Perusahaan Hutan

Diketahui dari total Rp 25 miliar dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 21,3 miliar diantaranya tak jelas pemakaiannya.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Wasior Diberi Hunian Sementara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler