jpnn.com, SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor ikut menanggapi perihal rencana pemerintah pusat meniadakan tenaga honorer di instansi pemerintah pada 2023 mendatang.
Dengan tegas, Isran mengatakan bahwa dirinya tidak akan mengikuti rencana dari pemerintah pusat itu.
BACA JUGA: Pengisian DRH 100 Persen, Belum Satu pun NIP PPPK Diterbitkan, Kok Bisa?
Bahkan Mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) itu memastikan dan menjamin pegawai non-PNS yang ada di lingkungan Pemprov Kaltim tidak dihapuskan.
Hal itu dia sampaikan secara langsung pada kegiatan Bulan Bhakti Donor Darah Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan HUT ke-60 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (2/3) pagi.
BACA JUGA: Ada PPPK Berijazah SMP dan SMA, Pimpinan Honorer K2: Semoga Ada Keajaiban Buat Kami
“Saya tidak akan mengikuti kebijakan negara itu. Saya akan pertahankan dengan cara saya, tentu dengan baik. Kalimantan Timur tidak akan menghapus. Bagiamana caranya. Itu urusan saya,” tegas Isran Noor yang kemudian disambut tepuk tangan dari seluruh undangan yang hadir pada kegiatan tersebut.
Isran Noor kembali berpesan kepada seluruh pegawai non-PNS termasuk tenaga honorer di Kaltim agar tidak perlu khawatir maupun was-was akan diberhentikan, Pemprov Kaltim akan menangani dengan cara-cara yang lebih baik.
BACA JUGA: Sesuai Perintah Habib Rizieq, PA 212 Gelar Aksi Bela Islam di Kantor Gus Yaqut
“Tenaga Non-PNS atau tenaga honorer di Kaltim akan kita (Pemprov Kaltim) pertahankan dan tidak akan menghapusnya seperti rencana yang akan dilaksanakan pemerintah pusat,” ungkap Isran Noor melalui rilis Humas Pemprov Kaltim yang diterima JPNN.com, Rabu (2/3) siang.
Penegasan Isran Noor tetap mempertahankan tenaga honorer dilingkungan Pemprov Kaltim tersebut merupakan respons dirinya ketika mendengarkan laporan secara langsung dari Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa.
Di hadapan Gubernur Kaltim, Kasatpol PP Kaltim itu melaporkan terkait jumlah anggota Satpol PP Kaltim yang saat ini ada sebanyak 174 personel, terdiri dari 72 PNS dan 102 orang non-PNS.
Sebagaimana diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo belum lama ini menyatakan akan meniadakan pegawai dengan status honorer di instansi pemerintahan pada 2023 mendatang.
Nantinya, pegawai pemerintah hanya akan ada dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).(mcr14/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Arditya Abdul Aziz