Gubernur Bisa Langsung Usul Pencopotan Wako Medan

Kamis, 03 April 2014 – 10:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho bisa langsung memproses pengusulan pemberhentian tetap Rahudman Harahap sebagai walikota Medan. Ini menyusul keluarnya putusan kasasi  perkara korupsi kasus Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 itu, yang memvonis Rahudman 5 tahun penjara.

Terlebih, Panitera MA juga sudah mengirimkan salinan putusan kasasi tersebut ke pihak-pihak terkait, seperti Pengadilan Negeri Medan, yang akan diteruskan ke jaksa penuntut umum dan pihak Rahudman.

BACA JUGA: Dihibur Artis Dangdut, Kampanye Ridho-Bakhtiar Membeludak

Pihak Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) sendiri sudah siap memproses pemberhentian permanen Rahudman. Syarat prosedurnya, harus ada usulan dari Gatot. Pihak kemendagri sendiri sudah tahu tentang keluarnya putusan kasasi tersebut lewat pemberitaan media massa.

"Berarti incracht sudah. Kemendagri menunggu usulan pemberhentian tetap dari gubernur Sumut untuk proses SK pemberhentian tetapnya," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Djohermansyah Djohan, kepada JPNN.

BACA JUGA: Gubernur Teruskan Proses Pemakzulan Bupati Karo ke Mendagri

Pernyataan birokrat bergelar profesor itu didasarkan ketentuan Pasal 127 PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah.

Pasal 127 ayat (3)  bunyinya, "Menteri Dalam Negeri memproses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara, melalui usulan Gubernur."

BACA JUGA: KPU Ingatkan, Rebutan Kekuasaan Harus Secara Damai

Untuk membuat usulan pemberhentian Rahudman, Pemprov Sumut juga harus melampirkan salinan putusan kasasi dimaksud.

Berdasar pengalaman beberapa kasus serupa di beberapa daerah lain, pihak Pemprov Sumut bisa mendapatkan salinan kasasi ke pengadilan negeri, atau bahkan bisa langsung meminta ke Panitera MA. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Target H-1, Logistik Sudah di 1.360 TPS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler