Gubernur Dari PDIP Ini Digugat Perusahaan Tambang

Jumat, 17 Juni 2016 – 01:01 WIB
Cornelis. Foto: Pontianak Post

jpnn.com - PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Cornelis digugat PT Cosmos Inti Persada (CIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencabutan izin usaha pertambangan.

Saat ini, sidang gugatan telah memasuki tahap mendengarkan keterangan aksi ahli. Setidaknya ada empat saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Di antaranya saksi ahli dari Kementerian ESDM, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, dan ahli hukum pidana dari Universitas Tanjungpura Pontianak.

BACA JUGA: Pakar Marketing Yakin Danau Toba Melesat

Nasir Salekat dari Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Barat sekaligus lawyer pemerintah provinsi mengatakan, gugatan bermula dari pencabutan IUP milik PT Cosmos Inti Persada oleh gubernur dari PDI Perjuangan itu.

Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan antimoni yang beraktivitas di Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu itu menggagap pencabutan izin pertambangan tidak sah karena kewenangan pusat.

BACA JUGA: Beuh, Makin Panas! 5 Fraksi Ajukan Hak Angket Terkait Reklamasi

"Pencabutan izin pertambangan oleh gubernur dianggap menyalahi wewenang, karena status Perusahaan itu PMA," ujar Nasir ditemui usai sidang di PTUN Pontianak, Rabu (15/6) kemarin.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, khususnya dari Kemeterian ESDM, sejak 2011 tidak pernah melaporkan perubahan status tersebut kepada daerah. Karena itu, di mata daerah, PT Cosmos Inti Persada masih  berstatus penanaman modal dalam negeri. (arf/jos/jpnn)

BACA JUGA: Nah Lho, Anggaran Bagi PNS Dialihkan Untuk Bayar Utang?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Sehat Tabanan Layak Jadi Percontohan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler