Gubernur Diminta Tengahi Rebutan Aset Dua Tangerang

Senin, 22 Oktober 2018 – 23:16 WIB
Gubernur Banten, Wahidin Wahid . Foto: Humas Kementan

jpnn.com, TANGERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten harus menjadi penengah sengketa aset antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang agar tidak jadi persoalan yang berlanjut-lanjut. Karena memang persoalan aset ini sangatlah pelik dan tak hanya terjadi di Tangerang saja.

“Idealnya gubernur Banten yang memfasilitasi masalah aset-aset yang masih belum terselesaikan tersebut. Gubernur harus mengajak Wali Kota dan Bupati Tangerang untuk duduk bareng membahas persoalan ini,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono kepada INDOPOS, Minggu (21/10).

BACA JUGA: Gubernur Banten: Penolak Revitalisasi Gagal Paham

Dikatakan persoalan perselisihan aset seperti ini memang merupakan hal yang pelik dan banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

“Ini tak hanya terjadi di Tangerang, tapi terjadi di berbagai daerah, karena itu kami minta para gubernur untuk menjadi penengah. Kalau gubernurnya angkat tangan, baru Kemendagri yang akan mengambil alih persoalan ini,” ujar mantan Plt Gubernur DKI Jakarta ini.

BACA JUGA: Bakar Kendaraan Polisi, 14 Pemuda Kampung Bahagia Digulung

Soni mengakui memang butuh waktu untuk mengatasi persoalan aset ini karena memang persoalannya sangat pelik. “Ya repotnya, banyak aset jadi tak terawat. Jadi idealnya gubernur bisa turun tangan dalam membenahinya,” kata Soni.

Dia menjelaskan bahwa biasanya Kemendagri akan memfasilitasi jika daerah pemekaran baru berumur 5 tahun, namun jika sudah lebih dari 5 tahun biasanya persoalan aset ini diserahkan ke Pemprov setempat.

BACA JUGA: Polri Pastikan Begal Penembak Saripah Gunakan Senpi Rakitan

Anggota Komisi IV, DPRD Kota Tangerang, M Sjaifuddin Z Hamadin mengatakan terjadinya “sengketa” aset karena Pemkot tak memiliki pandangam hukum yang maju untuk mempercepat proses penyerahan aset dari Pemkab Tangerang.

Salah satunya dengan tidak melakukan Judicial Review (Uji Material) atas UU No 02 Tahun 1993 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat II Tangerang ke MK

Sebab ada pasal dalam UU tersebut yang menghambat proses penyerahan aset dari wilayah pemekaran. “Permasalahan aset akan berlarut-larut dan jadi wacana semata kalau tak ada Judicial Review,” ujar Sjaifuddin.

Menurut Sjaifuddin, DPRD Kota Tangerang telah acap kali mengajak Pemkot untuk mengajukan uji material ke MK terkait aturan pemerintah pusat tersebut namun respon Pemkot Tangerang tetap tak ada.

Dalam pantauan INDOPOS, sejumlah aset Pemkab Tangerang sudah tampak kumuh karena tak terawat. Paling tidak ada 56 aset Pemkab Tangerang yang belum diserahkan ke Pemkot Tangerang seperti Stadion Benteng di Jalan TMP Taruna, gedung eks Dinas Pertanian dan eks Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang yang terletak di Jalan Daan Mogot, gedung eks Kantor Dinas Sosial di Jalan Ahmad Yani dan beberapa bangunan perkantoran di kawasan Cikokol.

Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah yang ditemui INDOPOS, menyatakan pihaknya tak dapat berbuat banyak untuk mengatasi kekumuhan aset-aset milik Pemkab Tangerang tersebut.

“Tanya sama kabupaten, kan itu aset mereka. Pemkot Tangerang kan tidak bisa merawatnya,” ujar Arief.

Dikatakan, masalah aset-aset Kabupaten Tangerang yang berjumlah 56 bidang yang ada di Kta Tangerang sudah dibicarakan sejak lama dan tinggal menunggu penyerahan dari Kabupaten Tangerang.

“Ini kan prosesnya antar pemerintah dan kalau menurut saya sudah serah terima. Bahkan BPKP Banten sudah akan memfasilitasi masalah aset ini. Kami sudah menyiapkan aset Pemkot yang ada di kabupaten dan jika Pemkab Tangerang akan menyerahkan ya kami siap. Yang penting saat ini kami fokus pada pelayanan masyarakat saja,” ujar Arief.

Sedangkan Bupati Tangerang, Zaki Iskandar secara terpisah menyatakan pihaknya tidak mau disalahkan dalam berlarut-larutnya masalah penyelesaian aset Pemkab Tangerang di Kota Tangerang.

“Kami sudah mau menyerahkan kok, termasuk Stadion Benteng akan kami serahkan karena kami memang sudah tidak memakai, sekarang tinggal tunggu proses dari Wali Kota, jangan tanya saya,” ujar Zaki.

Dia menyatakan kurang pro aktifnya Pemkot Tangerang dalam membahas urusan aset ini menyebabkan permasalahan aset ini terkatung-katung sekian lama.

“Intinya, kami akan serahkan,” kata Zaki singkat. (cr5/cok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gunakan Persuasi, Densus 88 Bekuk Tiga Teroris di Tangerang


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler