Gubernur Diminta Turun Tangan Atasi Siantar

Pelantikan Hulman-Koni Gagal Lagi

Rabu, 15 September 2010 – 21:32 WIB

JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri) meminta Gubernur Sumut Syamsul Arifin untuk turun tangan mengatasi masalah batalnya pelantikan pasangan Hulman Sitorus-Koni Ismail Siregar sebagai walikota-wakil walikota Pematangsiantar 2010-2015 yang sebelumnya diagendakan Rabu (15/9)Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri, Saut Situmorang mengatakan, Syamsul mestinya melakukan fasilitasi agar persoalan politik di Siantar ini bisa cepat beres

BACA JUGA: Sengketa Pilkada Manado Diwarnai Isu Suap Rp20 M

Pasalnya, gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.

"Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, hendaknya melakukan fasilitasi
Gubernur juga punya tugas untuk menindaklanjuti keluarnya SK pengesahan pengangkatan yang bersangkutan (Hulman-Koni, red), yakni melantiknya," terang Saut Situmorang kepada JPNN di kantornya, Rabu (15/9)

BACA JUGA: UKP4 Belum Mau Buka Hasil Evaluasi Kabinet

Seperti diberitakan, rencana pelantikan pasangan Hulman-Koni terganjal sikap pimpinan DPRD Siantar yang terus mempersoalkan keabsahan SK pengesahan pengangkatan yang dikeluarkan mendagri.
 
Lebih lanjut Saut menjelaskan, jika dalam proses fasilitasi itu nantinya ditemukan masalah, Syamsul harus melaporkannya ke Mendagri Gamawan Fauzi
Saut menyarankan, penyelesaikan kasus di Siantar ini tetap harus mengedepankan pendekatan kekeluargaan

BACA JUGA: Demi UU Pramuka, Anggota DPR Ngelencer ke Tiga Negara

"Karena semua toh bukan siapa-siapaKeluarga kita juga," kata Saut.

Saut juga berharap agar DPRD Pematangsiantar tetap berpegangan kepada peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas-tugasnyaDewan mesti paham bahwa mereka harus menggelar sidang paripurna istimewa untuk pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih"DPRD punya kewajiban menyelenggarakan rapat paripurna istimewa, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005," beber Saut.

Dikatakan Saut, proses pemilukada Siantar sebenarnya sudah klirDikilas balik, pihak-pihak yang belum puas terhadap hasil pemilukada sudah menempuh jalur hukum, yakni dengan mengajukan gugatan sengketa pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan sudah ada putusan MK yang bersifat final dan mengikat"Ketika ini sudah final, mendagri lantas menerbitkan SKTentu gubernur punya kewajiban untuk menindaklanjutinya, yakni melantik kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih," ujar Saut.

Dia mengajak semua pihak untuk lebih mementingkan kepentinga masyarakat"Mari kita tetap mengedepankan dan mengutamakan kepentingan daerah kita, dalam arti luasJangan kepentingan-kepentingan sempit mengorbankan kepentingan yang lebih besar," sentil Saut(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Evaluasi Kabinet Setiap Dua Bulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler