JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (3/9) yang menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pilkada Manado diwarnai isu tak sedapKabarnya, dalam keputusan tersebut salah satu calon wakil walikota Manado telah menyogok hakim MK untuk membatalkan keputusan pleno KPU Manado.
Sumber JPNN menyebutkan, dugaan adanya aliran dana itu berdasarkan hasil penelusuran PPATK
BACA JUGA: UKP4 Belum Mau Buka Hasil Evaluasi Kabinet
Di mana, dalam rekening salah satu hakim MK ditemukan adanya aliran dana Rp 20 miliar dari salah satu calon wako ManadoHanya saja bau tak sedap itu dimentahkan hakim MK Muhammad Akil Muchtar
BACA JUGA: Demi UU Pramuka, Anggota DPR Ngelencer ke Tiga Negara
Dihubungi JPNN, Akil yang menjadi ketua panel dalam perkara sengketa pilkada Manado dengan pemohon pasangan Hanny Joost Pajouw-Anwar Panawar itu menyatakan kabar tersebut bohong dan tidak berdasarBACA JUGA: Evaluasi Kabinet Setiap Dua Bulan
Itu hanya omongan orang tolol," jawab Akil melalui layanan pesan singkat (SMS) kepada JPNN, Rabu malam (15/9).Dia menantang agar pengedar kabar tersebut melaporkan ke pihak berwajib, jika benar ada bukti transaksinya"Kalau ada bukti laporkan saja ke pihak berwajib, kalau ada bukti transaksinya kan gampangKok susah? Sekalian saja uangnya diambil dibagikan aja ke siapa yang mau."
Akil menyatakan, dirinya tidak mungkin menerima suap"Anda yakinlah, saya tidak akan pernah bisa disogok seberapapunDan saya di rekening tidak punya uang sebanyak itu," kata mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar itu(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelantikan SHS-DK Tinggal Tunggu Keppres
Redaktur : Tim Redaksi