Gubernur-DPRA Diminta Bahas Ulang Qanun Pemilukada

Senin, 04 Juli 2011 – 23:55 WIB

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi belum menyatakan sikapnya terkait qanun pemilukada Aceh yang tidak mengakomodir calon independen atau perseoranganAlasannya, qanun pemilukada itu belum mendapat pengesahan dari Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

BACA JUGA: MK Kabulkan Gugatan Partai Gurem

Selama belum ada persetujuan dari gubernur dan belum diserahkan ke pemerintah pusat untuk disupervisi, Gamawan belum mau memberikan tanggapan.

Menurut Gamawan, masih ada waktu bagi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk membicarakan lagi qanun dimaksud dengan DPR Aceh
"Saya berharap dibicarakan lagi karena kan putusan MK sudah jelas, sudah final (bahwa calon independen harus diakomodir di pemilukada Aceh, red)," ujar Gamawan di kantornya, Senin (4/7).

Bagaimana jika gubernur meneken qanun dan menyerahkan ke mendagri? "Saya tak mau berandai-andai," kilah mantan gubernur Sumbar itu.

Menurutnya, masalah polemik qanun ini belum sampai pada taraf menciptakan ketidakstabilan politik di daerah berjuluk Bumi Serambi Mekah itu

BACA JUGA: Polisi Bantah Berpihak saat Pilkada Tebo

Menurutnya, masalah ini merupakan perbedaan pandangan, yang biasa terjadi di alam demokrasi
Dia mengaku terus memonitor kondisi di Aceh, antara lain dengan menjalin komunikasi dengan para tokoh masyarakat Aceh.

"Saya sudah ngobrol dengan tokoh-tokoh di sana

BACA JUGA: Yakin SDA Menang Satu Putaran

Suasananya masih baik, belum terjadi gangguan stabilitasKita pantau terusKemarin saya juga SMS dengan beberapa tokoh di sana," ujar peraih Bung Hatta Award itu.

Meski demikian, dia menyayangkan tidak diakomodirnya calon independen di qanun pemilukada AcehDikatakan, cikal bakal munculnya calon independen di pemilukada di seluruh daerah, justru terinspirasi dari Aceh"Kalau itu diambil lagi (tidak diakomodir di qanun, red), kan nggak bagus," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPR RI asal Aceh, Sayed Fuad Zakaria, yakin Mendagri Gamawan Fauzi bakal menganulir materi qanun yang bertentangan dengan putusan MK.

"Nantinya mendagri pasti akan menganulir qanun itu sebab bertentangan dengan putusan MK, dan ia punya wewenang untuk itu," jelas Sayed Fuad Zakaria.

Sebelum qanun disahkan di DPR Aceh, Gamawan Fauzi sudah secara tegas menyatakan akan mengoreksi qanun jika ternyata tidak mengakomodir calon independen(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tepis Ada Uang untuk Dukungan ke SDA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler