jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Rabu (7/12).
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik di Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA: Ketua KPK Belum Pelajari Kasus Hadi Purnomo
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Ganjar yang juga politikus PDI Perjuangan itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka S," kata Priharsa, Rabu (7/12).
Nama Ganjar sempat disebut-sebut bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dalam kasus e-KTP. Pasalnya, saat pembahasan rencana penerapan e-KTP, Ganjar adalah Wakil Ketua Komisi II DPR yang membidangi urusan dalam negeri.
BACA JUGA: EmrusCorner: Jika Mungkin Pengadilan Ahok Dilakukan di Luar Jakarta
Ganjar sendiri sempat menyatakan kesiapannya membantu KPK membongkar kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
“Pernah dulu saya disebut. Makanya saya bilang, siapa yang ngasih saya? Malah tak bantu untuk bongkar," kata Ganjar kepada wartawan di kantor Kemenkumham di Jakarta Selatan, Jumat (14/10).
Selain Ganjar, KPK kembali memanggil bekas Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap. Chairuman akan menjalani pemeriksaan yang kesekian kalinya sebagai saksi korupsi e-KTP. "Dia juga diperiksa untuk tersangka S," tegas Priharsa.
BACA JUGA: Natal dan Tahun Baru, 498 Pesawat Sudah Siap
Tak hanya Ganjar dan Chairuman, penyidik juga memanggil anggota DPR Markus Nari. Politikus Partai Golkar itu juga akan digarap sebagai saksi Sugiharto.
Penyidik juga memanggil Junaidi, PNS Kemendagri sebagai saksi Sugiharto. "Penyidik juga memeriksa S dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Priharsa.
Selain Sugiharto, KPK sudah menetapkan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman sebagai tersangka. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempa 6,5 SR di Pidie Jaya, Sejumlah Rumah Roboh
Redaktur : Tim Redaksi