jpnn.com - JAMBI - Gubernur Jambi, Zumi Zola, siap menjadi juru kampanye bagi pasangan calon kepala daerah- wakil kepala daerah yang diusung partainya pada Pilkada serentak jilid II.
Dia pun siap mengajukan cuti. "Ya saya akan ajukan cuti jika nanti dibutuhkan saat kampaye," ujarnya seperti diberitakan Jambi Ekspres (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Diburu Warga Penentang, Ahok Tetap Tenang
Hanya saja, Zola yang juga merupakan ketua DPW PAN Provinsi Jambi ini masih menunggu kepastian.
“Kita lihat dulu kedepan seperti apa, kalau memang dibutuhkan maka harus cuti,” ungkapnya singkat.
BACA JUGA: Masih Calon Gubernur, Anies Sudah Imbau Perusahaan di Jakarta
Terpisah, Komisioner KPU Muarojambi Sanusi mengatakan sesuai aturan kepala daerah wajib mengajukan cuti pada saat kampanye.
Karena aturan itu secara jelas disebutkan dan diatur dalam PKPU nomor 12 tahun 2016 pasal 61.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Janjikan Tunjangan Kematian untuk Warga Bekasi
“Dalam PKPU disebutkan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan Negara,” tegasnya.
Sanusi menyebutkan surat izin cuti itu disampaikan kepada KPU Provinsi/Kabupaten/ Kota paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan Kampanye dilakukan.
Menurutnya, surat izin cuti itu disampaikan dan dikeluarkan pihak terkait.
"Jadi setelah mendapatkan izin cuti dari Kemendagri, kemudian surat itu diserahkan pada KPU Provinsi atau Kabupaten dan Kota," katanya.(aiz/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Warga Penolak Ahok Ternyata Penerima KJP Juga
Redaktur : Tim Redaksi