Gubernur Jatim Larang Aktivitas Ahmadiyah

Selasa, 01 Maret 2011 – 04:44 WIB

SURABAYA - Ruang gerak para jemaat Ahmadiyah di Jatim tak lagi leluasaIni setelah Gubernur Jatim Soekarwo kemarin melarang jemaat Ahmadiyah melakukan aktivitas di provinsi yang dipimpinnya

BACA JUGA: Menhut Setuju Jalan Tol di Bukit Soeharto

Larangan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 188/94/KPTS/013/2011 tertanggal 28 Februari kemarin.
   
Ini diungkapkan Soekarwo dalam rangka pertemuan pimpinan daerah dan pemimpin media massa di Grahadi kemarin
Yang hadir antara lain, Ketua MUI Jatim Abdus Samad Bukhari, Kapolda Jatim Irjen Pol Badrodin Haiti, Pangdam V Brawijaya Gatot Nurmantyo, dan Kajati Jatim Abdul Taufik

BACA JUGA: Sumbar Berkomitmen Sukseskan TdS III-2011

Hadir pula, Prof
Zaidun, pakar hukum Unair, dan Prof

BACA JUGA: Perpanjangan MRP Terlampaui Lagi

Nur Syam, rektor IAIN

Menurut Soekarwo, keputusan ini diambilnya setelah melalui pertimbangan yang sangat matang"Saya mencari masukan ke banyak pihak, termasuk juga berdialog dengan pimpinan Ahmadiyah," ucap orang nomor satu di jajaran pemerintahan Jawa Timur tersebut

Salah satunya adalah surat Ketua DPRD Jawa Timur 23 Februari lalu, yang meminta Gubernur segera mengambil langkah untuk terciptanya stabilitas keamanan di Jawa Timur"Akhirnya, saya memutuskan untuk melarang aktivitasnya," tuturnya.

Soekarwo menambahkan bahwa yang ia larang adalah aktivitasnya, bukan keyakinannya"Kami tahu bahwa beragama atau memuja Tuhannya adalah hak yang paling asasiNamun, hak asasi juga ada batasnyaJadi, sekali lagi, saya tak melarang keyakinannya, tapi melarang aktivitasnya," paparnyaLarangan tersebut antara lain, menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan maupun elektronik (selengkapnya lihat grafis, Red).

Soekarwo juga mengatakan telah menyosialisasikan hal ini kepada pimpinan Ahmadiyah"Tentu saja awalnya mereka keberatanNamun, setelah kami beri pengertian untuk kepentingan bersama, mudah-mudahan mereka mau mengerti," tandasnya

Di bagian lain, semua pimpinan daerah yang ada, diantaranya Pangdam dan Kapolda, menyatakan dukungannya atas keputusan gubernur tersebut"Yang paling penting adalah soal aktivitasnya," ucap Kapolda Jatim Irjen Pol Badrodin Haiti.

Menurut jenderal polisi bintang dua tersebut, di seluruh Jawa Timur populasi pengikut Ahmadiyah tak lebih dari sekitar 1.000 orang, dan hanya ada di sembilan kota"Paling besar di Surabaya, dengan jumlah populasi sekitar 200 orang," ucapnya.

Selain itu, Semeru 1 (istilah polisi untuk menyebut Kapolda Jatim, Red) mengatakan bahwa pihaknya tetap akan menindak tegas siapa pun yang melakukan tindakan kekerasan atas nama agama"Siapa pun, sekali lagi, yang melakukan tindakan kekerasan akan kami tindak," ucap mantan Kapolres Surabaya Timur tersebut

Dijelaskan Badrodin, pihaknya mendukung keputusan Gubernur ini karena memang aktivitas jemaat Ahmadiyah memang rawan menimbulkan konflik horizontal"Kami tak ada urusan dengan soal keyakinannyaNamun, karena aktivitasnya mengundang kerentanan dari penganut Islam lainnya, maka itu yang menjadi concern kami," tambahnya

Dalam forum kemarin, salah seorang peserta sempat bertanya, apa sanksi hukumnya bila Ahmadiyah menolak menjalankannya" Soekarwo menjawab bahwa karena ini memang surat keputusan, maka memang belum ada sanksi yang mengikat"Namun, kami berharap bahwa surat keputusan ini dihargai oleh semua pihak," tuturnya.

Sementara itu, Kajati Jatim Abdul Taufiq mengatakan bahwa memang membuat surat keputusan itu kewenangan paling jauh dari seorang Gubernur"Namun, beliau sudah mengambil keputusan, dan telah mengundang pimpinan instansi lain untuk berdiskusi dan mencapai satu visi, itu adalah hal yang patut dihargai," tandasnya.

Selain itu, ketua MUI Jatim Abdus Samad Bukhari mengaku bersyukur dengan keputusan Gubernur"Karena Ahmadiyah nyata-nyata telah melanggar akidahDengan menyebut ada nabi lain setelah Rasulullah itu jelas-jelas sudah sesat dan menyesatkan," tandasnya(ano/oni)

Detail Larangan Ahmadiyah: Menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronik Memasang papan nama organisasi jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di tempat umum Memasang papan nama pada masjid, musala, lembaga pendidikan, dan lain-lain dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Menggunakan atribut jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dalam segala bentuknya.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menguat, Ide Impor BBM dari Sarawak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler