jpnn.com, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji akan melakukan penindakan hukum secara tegas bagi siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.
"Lahannya akan disegel, tidak boleh digunakan selama lima tahun dan yang bersangkutan akan didenda," kata Sutarmidji usai menghadiri Rakorsus terkait pengendalian karhutla dan pengarahan Presiden RI Joko Widodo, di kantor Gubernur Kalbar, Senin (22/2).
BACA JUGA: Ikhtiar Bangun Kalbar, Sutarmidji Jalin Kolaborasi dengan TNI dan Polri
Sosok yang karib disapa Bang Midji itu mengaku saat ini sudah mengantongin 57 nama pemilik lahan yang terbakar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas bila terbukti terjadi pembakaran lahan dengan sengaja.
BACA JUGA: Gubernur Sutarmidji: Tidak Hanya 3M tetapi 4M
"BPN sudah mengirim nama-nama pemilik lahan yang terbakar dan saat ini sudah tercatat sekitar 57 nama dari pemilik lahan tersebut," Bang Midji mengaku pihaknya belum bisa menetapkan status siaga karhutla terkait makin banyaknya aktivitas pembakaran lahan di beberapa daerah. Sebab, kata dia, saat ini baru satu kabupaten/kota yang menetapkan hal tersebut.
Ia menegaskan bahwa siaga karhutla baru bisa dilakukan setelah minimal dua kabupaten/kota yang menetapkannya.
BACA JUGA: Polda Kalbar Gelar Kekuatan Antisipasi Karhutla
“Saat ini baru Kabupaten Sanggau yang menetapkan siaga karhutla di wilayahnya," ujar mantan wali kota Pontianak yang menjabat dua periode itu.
Bang Midji mengatakan kalau terjadi karhutla yang cukup parah, Pemprov Kalbar akan meminta bantuan helikopter bom air dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Untuk karhutla yang cukup besar kami akan meminta bantuan dari BNPB," tegasnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy