Polda Kalbar Gelar Kekuatan Antisipasi Karhutla

Sabtu, 20 Februari 2021 – 05:01 WIB
Polda Kalimantan Barat menggelar apel kesiapan dan perlengkapan mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan, di Pontianak, Jumat. (ANTARA/ istimewa)

jpnn.com, PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) siap menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kalbar.

Wakapolda Kalbar Brigadir Jenderal Polisi Asep Safrudin memimpin apel kesiapan dan perlengkapan mengantisipasi karhutla di Mako Brimob Polda Kalbar, Jumat (19/2).

BACA JUGA: Hero: Korporasi Perkebunan Bertanggung Jawab Jaga Lahan Konsesi dari Karhutla

Brigjen Asep mengatakan bahwa sinergi sangat dibutuhkan untuk mengatasi karhutla ini.

"Akhir-akhir ini sering terjadi pembakaran lahan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Harus bersinergi dengan semua pihak dalam mencegah dan menanggulanginya,” kata Brigjen Asep.

BACA JUGA: 3 Terduga Teroris yang Diamankan Densus 88 Digarap di Mako Brimob Polda Kalbar

Ia menegaskan bahwa apel ini digelar untuk menyatukan tekad, saling bahu-membahu serta kesiapsiagaan peralatan dan sarana prasarana yang dimiliki dalam rangka menanggulangi bencana Karhutla di Kalbar.

Jenderal bintang satu jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 ini berharap Bhabinkamtibmas melaksanakan sambang atau sosialisasi langsung kepada masyarakat, agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

BACA JUGA: Ikhtiar Bangun Kalbar, Sutarmidji Jalin Kolaborasi dengan TNI dan Polri

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan saat ini pihaknya tengah mengkaji sanksi denda akibat kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran lahan terhadap pelaku pembakar lahan di kota itu.

"Saat ini, bagi pemilik lahan yang terbakar, baik disengaja maupun tidak, terancam sanksi lahannya dibekukan dan tidak boleh dimanfaatkan mulai dari tiga hingga lima tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 55/2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan," katanya di tempat terpisah.

Hanya saja, sanksi itu dianggap belum cukup memberikan efek jera, sehingga masih saja ada oknum yang membakar lahan.

"Dampaknya rugi waktu, tenaga, biaya. Mungkin dengan efek denda yang besar masyarakat akan berpikir 10 kali untuk melakukan pembakaran," ujarnya saat meninjau lokasi kebakaran lahan di Jalan Parit Demang, Pontianak. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler