Gubernur Kalsel Digugat ke PTUN, Ini Penyebabnya

Minggu, 26 Februari 2017 – 20:00 WIB
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com - jpnn.com - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor digugat terkait surat keputusan nomor 503/56/DPMPTSP/II/2017 tentang pemberian dispensasi crossing jalan provinsi untuk angkutan hasil tambang pada 16 Februari 2017 lalu.

Surat tersebut dianggap menyalahi ketentuan di Perda Kalimantan Selatan nomor 3 tahun 2012 khususnya Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2). Di Perda tersebut tidak ada klausul pemberian dispensasi penggunaan jalan umum bagi angkutan yang mengangkut hasil tambang.

BACA JUGA: Digugat ke PTUN Gara-Gara Urusan Ahok, Ini Kata Tjahjo

Dedy Catur Yulianto selaku kuasa hukum penggugat yang merupakan masyarakat Kalsel mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN

Menurut dia, kebijakan berupa dispensasi penggunaan jalan umum dari Marabahan-Margasari, Kabupaten Batola dan Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan untuk dilintasi oleh truk-truk yang mengangkut hasil tambang dari lokasi tambang menuju ke pelabuhan kepada salah satu perusahaan pertambangan besar di Kalimantan Selatan dinilai melanggar hukum.

BACA JUGA: Komisi III DPR Dukung Penegakan Perda Kalsel

"Yang mana hal tersebut tidak hanya menjadi mimpi buruk bagi masyarakat Kalimantan Selatan melainkan juga masyarakat-masyarakat lainnya di Indonesia yang wilayahnya kaya akan bahan tambang. Mengingat bila pemberian dispensasi tersebut terus dibiarkan bukan tidak mungkin hal tersebut memberikan preseden buruk bagi dunia pertambangan," kata dia dalam siaran pers yang diterima, Minggu (26/2).

Selain itu, lanjut dia, penggunaan jalan umum untuk kendaraan tambang, bisa merusak kontur dan fisik jalan. Di mana terbukti bahwa saat ini kondisi jalan umum yang menghubungkan jalan Marabahan-Margasari tersebut kondisinya cukup rusak.

BACA JUGA: Perusahaan Tambang Perusak Jalan Harus Ditindak

Sementara, biaya pembangunan jalan dianggarkan dari APBN. Artinya, ketika suatu daerah sering melakukan perbaikan jalan, maka dapat dipastikan anggaran APBN akan terbuang sia-sia dan itu merugikan negara.

"Kita semua tahu bobot muatannya puluhan ton, layak enggak beban seberat itu melintas di jalan umum, sudah sesuai gak sama ketentuan hukum? Kok malah dibiarkan, diberikan legitimasi pula, nanti jalan rusak dibenahinya pakai uang siapa? Uang negara itu, uang yang diambil dari pajak-pajak yang kita bayarkan selama ini," jelasnya.

Selain itu menurutnya pemberian dispensasi tersebut tidak sesuai dengan ketetapan Perda Kalimantan Selatan nomor 3 tahun 2012 khususnya Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2), yang mana di dalam ketentuan Perda tersebut tidak ada klausul pemberian dispensasi penggunaan jalan umum bagi angkutan yang mengangkut hasil tambang.

“Kalsel ini sudah punya Perda yang mengatur larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan yang mengangkut hasil tambang yaitu Perda Kalsel nomor 3 tahun 2012," terangnya.

Karenanya, pemberian dispensasi tersebut dianggap tanpa pertimbangan yang matang, karena menurutnya pemberian dispensasi tersebut terdapat cacat administrasi.

"Seharusnya surat keputusan pemberian dispensasi baru diterbitkan setelah pemohon dispensasi melakukan pembangunan konstruksi penguatan jalan yang dituangkan ke dalam berita acara hasil pemeriksaan pelaksanaan konstruksi peningkatan kemampuan jalan dan jembatan," jelasnya.

Hal tersebut, kata dia, dapat dilihat pada Pasal 36 ayat 6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

Namun faktanya, Surat Keputusan Gubernur Nomor 503 / 56 / DPMPTSP / II / 2017 tanggal 16 Februari 2017 tetap dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang Pemberian Dispensasi Crossing jalan Provinsi Untuk Angkutan Hasil Tambang di Provinsi Kalimantan Selatan kepada salah satu perusahaan pertambangan meskipun tidak ada pembangunan peningkatan kemampuan jalan yang dilakukan oleh pemohon dispensasi.

"Ya intinya gugatan ini kami ajukan atas dasar keresahan klien kami maupun warga Kalimantan Selatan lainnya yang terkena dampak negatif akibat pemberian dispensasi tersebut," tandas dia. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Kok Bisa Bang Napi Jadi Calon di Pilkada?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kalsel   Sahbrin Noor   Ptun  

Terpopuler