jpnn.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berencana mengambil langkah tegas kepada perusahaan kelapa sawit yang belum memanfaatkan lahan dengan baik.
Saat ini, hak guna usaha (HGU) lahan kelapa sawit yang telah diterbitkan pemerintah sebanyak 2,4 juta hektare. Namun, yang tertanam baru 1,3 juta hektare.
BACA JUGA: Perikanan Potensial Gantikan Ekspor Migas
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, pemberian izin memiliki masa berlaku. Pemerintah memang perlu melakukan evaluasi.
Sebab, mungkin saja lahan yang belum tertanam ini menunggu investor atau menunggu modal yang belum ada.
BACA JUGA: Cinta Memang Buta, Gunisman Gantung Diri di Kamar Anak Majikan
“Pemberian HGU itu ada batasnya. Kalau memang sampai batas yang ditentukan belum tertanam, lahan harus dikembalikan ke daerah,” katanya kepada Kaltim Post, Jumat (1/2).
Dia menambahkan, pemerintah melakukan evaluasi. Jika ada ketentuan yang dilanggar oleh perusahaan kelapa sawit yang menganggurkan lahan tersebut, HGU bisa dicabut.
BACA JUGA: Ekspor Sektor Perikanan Bagus, Udang Windu Jadi Andalan
“Jangankan hanya HGU atau izin, yang sudah berjalan saja bisa saya tutup jika ada indikasi melanggar aturan,” tegas Isran
Dia menjelaskan, dalam aturan HGU disebutkan, jika setelah tiga tahun pemberian izin, lahan harus sudah tertanam 30 persen. Memasuki enam tahun harus sudah tertanam seluruhnya.
“Kalau sudah lewat enam tahun sejak HGU keluar belum tertanam, akan dicabut izinnya. Pokoknya kalau melanggar, pasti saya tindak. Kalau tidak melanggar, biarkan dinas terkait yang bekerja,” kata Isran.
Sebelumnya, Pembina Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kaltim Azmal Ridwan mengatakan, pemerintah harus segera mengevaluasi dan melihat perusahaan yang tidak sanggup menanam kelapa sawit.
Dengan demikian, izin tersebut bisa dimanfaatkan perusahaan lain yang sanggup mengelola lahan tersebut.
“Jika dilihat, memang masih banyak perusahaan yang terindikasi tidak memanfaatkan lahan sesuai tujuan HGU,” kata Azmal.
Menurutnya, masih banyak lahan yang menganggur. Saat ini, pemegang HGU umumnya mendapatkan jangka waktu konsesi hingga 35 tahun dengan luas lahan minimal lima hektare.
Idealnya, realisasi investasi HGU itu sudah dapat dievaluasi dalam kurun waktu enam tahun. (ctr/ndu/k15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Politik, Investasi Diprediksi Stagnan
Redaktur & Reporter : Ragil