jpnn.com - SAMARINDA - Kans dua pejabat eselon di lingkup Pemprov Kaltim menjadi penjabat (pj) bupati atau wali kota, dipastikan tertutup. Yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kaltim Zairin Zain dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Mohammad Djaelani.
Namun, Zairin telah meminta restu Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak untuk mencalonkan diri menjadi wakil bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Begitu juga Djaelani, telah meminta izin bertarung di Pilkada Kutai Barat (Kubar) menjadi bupati.
BACA JUGA: Mobil Dewan Belum Dikembalikan, Eh...Tabrak Rumah Warga
Meski begitu, hingga kemarin, keduanya belum mengajukan surat pengunduran diri ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim. Di Kaltim, tercatat sembilan daerah mengadakan pemungutan suara yang dijadwalkan pada Desember mendatang. Yakni, Pilbup Mahakam Ulu (Mahulu), Kukar, Paser, Berau, Kutai Timur (Kutim), Kubar, Pilwali Samarinda, Balikpapan, dan Bontang.
Mahulu merupakan daerah otonomi baru (DOB). Masa jabatan bupati bersangkutan habis pada April 2015. Kutim, Kubar, Bontang, dan Balikpapan, akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah bersangkutan pada 2016. Merujuk UU Pilkada, AMJ sebelum semester I 2016 turut dalam pemungutan serentak pada 2015.
BACA JUGA: Polisi Didesak Sindikat Penyelundup Hewan Papua Diusut
Gubernur Awang Faroek tak menampik bahwa kedua “pembantunya” telah menemuinya untuk meminta izin. Di luar itu, belum ada yang menemuinya.
“Musyahrim (Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, Red.) belum ada. Baru posternya saja terpasang,” terang Awang Faroek kemarin.
BACA JUGA: Dua ABG Tewas Terbakar Dalam Mobil Setelah Tabrak Truk
Dia menyambut baik jika kalangan birokrat maju sebagai kepala daerah. Ketika ada yang meminta izin, Faroek selalu mengingatkan bahwa yang bersangkutan mesti siap melepas status abdi negara enam bulan sebelum mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah.
Dia telah mengantongi para kandidat calon pj di daerah tersebut. Ditanya lebih lanjut mengenai para nama calon pj tersebut, mantan bupati Kutim itu masih menutup rapat-rapat.
“Ada di kantong (baju) saya. Tapi, bukan yang ini. Namanya, a sampai z,” selorohnya.
Dia menegaskan, dari daftar calon nama pj yang disiapkan, Zairin dan Djaelani tak termasuk. Faroek menjanjikan, sebelum AMJ, nama pj setiap daerah telah siap. Dia menjelaskan, setiap daerah disiapkan tiga nama calon pj. Kemudian, sebelum usulan tersebut dikirim ke Kementerian Dalam Negeri akan dilakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepantasan) oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemprov Kaltim.
Setiap nama akan diperingkatkan berdasar nilai yang diterima. Proses pengajuan nama tersebut ke Kemendagri hingga mendapat pengesahan hanya membutuhkan waktu 15 hari. (ril/kri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hujan Deras, Deraya Air Tergelincir di Wamena
Redaktur : Tim Redaksi