Gubernur Kaltim Minta Pusat Kaji Ulang Larangan BUMD Ajak Swasta di Blok Mahakam

Senin, 13 April 2015 – 19:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak meminta pemerintah pusat mengkaji ulang larangan bagi pemerintah daerah untuk melibatkan swasta dalam pengelolaan jatah saham atau participating interest (PI) atas Blok Mahakam. Menurutnya, larangan itu tak masuk akal karena Pemprov Kaltim tentu akan kesulitan menghimpun dana untuk mendapat jatah 10 persen saham Blok Mahakam.

"Tidak mungkin bisa, dananya pasti enggak akan cukup. Kami menyangsikan usulan pemerintah. Pakai APBD memang tidak mungkin. Apalagi pakai APBN, itu nonsense," ujar Awang, Senin (13/4).

BACA JUGA: Gelar Pilkada Akhir Tahun Banyuwangi Siapkan Rp 49,8 M

Ia menambahkan, Pemprov Kaltim tetap membutuhkan kerja sama dengan kalangan swasta. Namun, lanjutnya, calon mitra Pemprov Kaltim itu harus berpengalaman.

“Kami sudah siap. Semua sumber daya dan segalanya sudah kami siapkan. Tapi kami memerlukan mitra, yang paham dan punya pengalaman hulu migas,” katanya.

BACA JUGA: Hakim Diskon Tiga Tahun Hukuman Koruptor USB, Jaksa Berang Lalu Ajukan Banding

Sementara itu, Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan mengatakan, aturan PI 10 persen memang  sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas. Namun, katanya, larangan pelibatan swasta dalam PI untuk pemda itu tetap harus dikaji ulang.

“Tapi terkait syarat swasta tidak dibolehkan terlibat, harus dikaji lagi. Mengingat tidak semua BUMD mempunyai modal yang cukup bisa terlibat dalam participating interest 10 persen," ujarnya.

BACA JUGA: Lihat Jenazah Irwan saat Otopsi, Keluarga Tuntut Polisi Usut Tuntas, Ada Apa?

Sebelumnya, Plt Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IGN Wiratmadja Puja menyatakan, pemerintah saat ini sedang mempersiapkan aturan agar BUMD tidak menggandeng swasta. Selama ini sudah ada aturan bahwa pemda mendapat participating interest (PI) migas 10 persen.

Namun, kebanyakan BUMD mengajak swasta menggarap blok migas. ’’Akan dibuat aturan baru untuk memperkuat BUMD,’’ ujar Wirat.

Saat ini tim masih melakukan kajian mengenai larangan menggandeng swasta ketika pemda mengelola blok migas. Terutama saat menerima jatah PI 10 persen. Namun, dia enggan memberi bocoran tentang aturan tersebut. Yang jelas, posisi BUMD nanti makin kuat.

Menurut Wirat, lucu bila BUMD menggandeng swasta. Sebab, porsinya hanya 10 persen dan PI masih harus dibagi dengan swasta. Bisa-bisa swasta yang sudah punya infrastruktur justru mendominasi jatah tersebut. ’’Nanti swasta lain protes. Yang digandeng bisa masuk tanpa tender,’’ jelas dia.

Wirat mengaku telah memegang data soal alasan BUMD ngotot menggandeng swasta. Salah satu alasannya, mereka tidak mau repot atas kewajiban menyetor dana pengembangan rutin pengelolaan lahan migas. Padahal, kata Wirat, mereka bisa menggandeng konsorsium bank-bank daerah untuk pembiayaan.

’’Rencananya, aturan selesai sebelum akhir tahun. Entah berbentuk peraturan menteri atau peraturan pemerintah agar lebih kuat,’’ ungkapnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahanan 15 Jam Tewas Dalam Sel, Propam Periksa 7 Anggota Polsek Sagulung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler