Hakim Diskon Tiga Tahun Hukuman Koruptor USB, Jaksa Berang Lalu Ajukan Banding

Senin, 13 April 2015 – 17:21 WIB

jpnn.com - TANJUNGINANG - Majelis hakim memvonis Gustian Bayu terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB) senilai Rp1,89 miliar dari APBD Pemko Tanjungpinang tahun 2009 lalu empat tahun penjara. Selain dihukum penjara, terdakwa juga denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH yang mendengar putusan itu tidak terima dan langsung mengajukan banding. Jaksa menilai putusan tersebut sangat ringan dibanding tuntutannya selama 7 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA: Lihat Jenazah Irwan saat Otopsi, Keluarga Tuntut Polisi Usut Tuntas, Ada Apa?

"Saya melihat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang tidak konsekuen dalam membuat surat putusannya, karena itu kami mengajukan banding," ujarnya.

Dalam sidang awal Maret lalu, mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Agraria, Pemko Tanjungpinang, Gustian Bayu, telah divonis selama 4 tahun, ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

BACA JUGA: Tahanan 15 Jam Tewas Dalam Sel, Propam Periksa 7 Anggota Polsek Sagulung

Sidang dipimpin majelis hakim, Parulian Lumbantoruan didamping Johni Gultom dan Patan Riadhi, menyatakan terdakwa Gustian terbukti bersalah sebagaimana melakukan serangkaian korupsi secara bersama-sama melakukan pembebasan lahan proyek pengadaan lahan USB senilai Rp1,89 miliar dari APBD Pemko Tanjungpinang Rp2,8 miliar tahun 2009 lalu.

"Ada beberapa poin yang kami nilai cukup janggal dalam surat putusan majelis hakim tersebut. Salah satunya, menyangkut penempatan pasal yang kami sangkakan kepada terdakwa Gustian Bayu, yakni antara pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Zaldi, Minggu (12/4).

BACA JUGA: Ekonomi Melambat, Ini Strategi Pemprov Kalbar

Selain itu, ia juga meyakini, tindakan yang dilakukan terdakwa dalam perkara ini, setara dengan dilakukan saksi Dedy Chandra, terdakwa dalam perkara yang sama dan sidang terpisah sebelumnya.

Namun dalam putusannya, majelis hakim hanya meyakini terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ray/cr10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp 5,1 Miliar untuk Empat Mobil Pimpinan DPR Aceh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler