Gubernur Kaltim Tegaskan Tak Ada Jual Beli Tanah di Lokasi IKN Nusantara

Jumat, 21 Januari 2022 – 05:54 WIB
Presiden Jokowi bersama Gubernur Kaltim Isran Noor dengan latar belakang kawasan IKN di kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, Selasa (17/12/2019). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan areal lahan lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara merupakan tanah negara, berupa tanah hutan produksi.

Karena itu, mantan Bupati Kutai Timur itu memastikan tidak ada praktik jual beli tanah di lokasi IKN tersebut.

BACA JUGA: Gubernur Isran Noor Buka Suara Soal Warga Kaltim Menolak IKN

"Jual beli tanah di sekitar atau di luar lokasi pembangunan IKN mungkin saja ada, dan itu bagus. Artinya, masyarakat mendapatkan manfaat," kata Isran Noor, Kamis (20/1).

Namun, terkait harga tanah yang melonjak sampai 10 kali lipat, Isran mengaku dirinya masih tidak percaya.

BACA JUGA: Ahok Diisukan Jadi Kepala Otorita IKN, Anak Buah Megawati Bereaksi, Simak

"Kemungkinan itu hanya isu dan permainan spekulan tanah," ujarnya.

Dia mengatakan jika ada yang ingin berspekulasi di areal lahan yang akan digunakan untuk pembangunan IKN akan sia-sia dan hanya menghabiskan energi.

BACA JUGA: 3 Kekhawatiran Sri Mulyani, Salah Satunya Berkaitan dengan IKN Nusantara

"Setahu saya, tidak ada lahan masyarakat yang masuk areal kawasan IKN. Itu semua lahan negara. Kalaupun ada lahan masyarakat yang mungkin masuk kawasan IKN, itu akan ditata kembali oleh pemerintah, supaya nanti pemukiman di sekitar ibu kota bisa lebih bagus," ungkapnya.

Seiring dengan pembangunan IKN, harga tanah tentunya menjadi pertimbangan para investor.

Menurut Isran, tidak ada masalah antara investor dengan pihak pemilik lahan yang ada di luar kawasan IKN

"Itu urusan lain, dan itu berlaku hukum pasar, supply dan demand. Jadi kalau pemilik lahan mau bermain dengan para investor, tidak masalah. Kan ada hitung-hitungannya," katanya.

Di areal lahan rencana pembangunan IKN, terutama di kawasan inti IKN merupakan lahan milik negara dalam bentuk hutan tanaman industri yang diminta kembali pemerintah sebagai rencana awal untuk pembangunan IKN.

"Untuk mencegah terjadinya spekulasi lahan, saya sudah mengeluarkan Pergub untuk melarang adanya transaksi jual beli areal lahan yang ada di sekitar IKN," beber Isran Noor.

Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara Ade Candra Wijaya menambahkan tidak adanya lonjakan harga tanah sampai 10 kali lipat di lokasi IKN.

"Itu tidak ada, tapi yang namanya spekulan tanah bisa saja terjadi, namanya mencari keuntungan. Itu bisa terjadi di luar kawasan pembangunan IKN, tetapi kalau di dalam lahan IKN tidak ada," ungkapnya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler