jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto mengatakan dirinya tidak ingin mengomentari kepantasan seseorang untuk ditempatkan sebagai kepala otorita IKN Nusantara.
Utut menyampaikan itu menyikapi isu dua politikus PDIP Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Abdullah Azwar Anas yang diisukan menjadi kandidat kepala otorita.
BACA JUGA: NasDem Nilai Ahok Masih Layak Pimpin Ibu Kota
"Saya enggak bisa mengomentari orang," kata Utut ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (20/1).
Menurutnya, banyak hal yang perlu disorot selain penunjukan kepala otorita setelah disahkannya UU IKN.
BACA JUGA: Kisruh dengan Anak Ahok, Ayu Thalia Jadi Tersangka, Siap-siap Saja
Misalnya, perlu ada aturan turunan sebagai pelengkap UU IKN, seperti peraturan pemerintah yang menguatkan konsep pertanahan, pertahanan, pendanaan, adat istiadat dan kebudayaan, serta wilayah sekitar.
"Itu wilayah saya sebagai legislator. Kalau nama dan peristiwa saya enggak," beber anak buah Megawati di PDIP itu.
BACA JUGA: Penendang Sesajen Dijerat Pasal yang Sama dengan Kasus Ahok, Respons Suparji Ahmad Begini
Toh, kata Utut, parpolnya tidak akan mencampuri urusan penunjukan kepala otorita IKN Nusantara.
Sebab, hanya presiden yang berhak menunjuk sekaligus memberhentikan penjabat tersebut sesuai amanat UU IKN.
"Itu wilayahnya Pak Jokowi kalau kami yang penting UU-nya sudah diketok," kata anggota Komisi I DPR itu.
Pada Pasal 10 Ayat 3 UU IKN disebutkan kepala dan wakil kepala otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat dua bulan setelah Undang-undang IKN resmi menjadi peraturan.
Di dalam UU tersebut juga disebutkan IKN dinamai Nusantara karena menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah dengan DPR. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan