Pemeriksaan atas Ismeth kali ini merupakan pemeriksaan pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir November 2009 silam
BACA JUGA: Daftar Golkar : 67 Nama Terseret Century
Kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, mantan Ketua Otorita Batam itu menyatakan bahwa ada kejanggalan yang bernuansa politis dalam kasus yang membelitnyaBACA JUGA: TNI Sudah Usulkan Remunerasi
Karena menjelang Pilkada," ujar Ismeth di KPK, Senin (22/2).Ismeth menuding kejanggalan itu sudah mulai sejak penetapan tersangka hingga penahanan hari ini
BACA JUGA: Endin Ogah Sebut Rekannya di PPP
Kemudian penahanan hari ini pada saat pendaftaran (calon)," tudingnya.Ditanya soal adanya aliran uang dari Hengky Samuel Daud yang menjadi rekanan Otorita Batam seperti halnya dilakukan kepala daerah lain yang terbelit kasus korupsi damkar, Ismeth membantah hal itu"Tidak satu sen pun," tandasnya.
Ismeth disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto pasal 64 KUHP.
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari"Terhitung sejak hari ini, tersangka IA (Ismeth Abdullah) kita titipkan di Rutan Cipinang," ujar Johan
Namun berdasar perhitungan akhir KPK, kerugian negaranya mencapai Rp 5 miliar, yang berasal dari pengadaan lima unit pemadam jenis Morita tipe ME-5 dan satu unit pemadam jenis ladder truck Morita tipe MLF4-30 RIsmeth dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena memerintahkan Deputi Bidang Perencanaan, Kepala Biro Umum dan pimpinan proyek, untuk melaksanakan penunjukan langsung kepada PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan atas Hengky Samuel Daud yang kini menjadi terpidana korupsi damkar di 22 daerah termasuk Otorita Batam, terungkap adanya kerugian negara yang jumlahnya mencapai Rp 97 miliarKhusus kerugian negara dalam pengadaan damkar di OB, itu dikarenakan adanya penggelembungan (mark-up) harga dan sistem penunjukan langsung dalam proyek OB tahun anggaran 2005 itu
Dalam dakwaan atas Daud, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut adanya penunjukan langsung kepada PT Satal Nusantara sebagai rekanan OB dalam pengadaan dua unit pedamam kebakaran Morita tipe ME-5 dan Morita tipe Ladder Truck.
Menurut JPU, dugaan korupsi bermula ketika pada 28 Februari 2005, Daud sudah mengirimkan dua unit pemadam kebakaran ke Otorita Batam sebelum kontrak pekerjaan ditandatangani, dan belum ada proses pelelangan (tender) sama sekaliKarenanya, JPU menyebut proses pengadaan barang dan jasa oleh panitia pengadaan barang di OB hanya bersifat formalitas saja untuk memenuhi persyaratan formal agar pembayaran dapat dilakukan.
JPU merincikan, beberapa surat yang dibuat sebagai formalitas semata agar pembayaran ke PT Satal Nusantara bisa dilakukan, antara lain undangan kepada peserta lelang, berita acara klarifikasi dan negosiasi pekerjaan, surat kesanggupan kepada panitia lelang, surat perjanjian borongan pengadaan mobil pemadam di OB dengan harga Rp 11.997.000.000, serta Surat Keputusan Ketua OB tanggal 1 Maret 2005, dan berita acara serah terima.
Dua unit mobil damkar yang dibeli OB itu harganya Rp 10,35 miliar untuk jenis Morita tipe Ladder Truck Gyro Turn Tabel, dan Rp 2,12 miliar untuk tipe Fire Truck ME-5 MoritaNamun OB baru melakukan pembayaran kepada PT Satal Nusantara sebesar Rp 8,95 miliarSedangkan harga perolehan damkar merk Morita di pasaran hanya Rp 6,86 miliar, sehingga kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 2,088 miliar.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhan Optimis Beli Alutsista Baru
Redaktur : Antoni